P : “Ya sudah, kamu saya bantu tapi kamu bikin surat perjanjian ya?”
Untuk mendapatkan formulir memang ternyata tidak mudah, petugas selalu cari dalih untuk mempersulit, saya dipermudah karena petugas merasa saya bukan seseorang yang bisa dikerjain mungkin.
Banyak BMI Hong Kong yang tidak diberi formulir dengan berbagai alasan, dan petugas akan menyarankan mbak-mbak untuk menghubungi PPTKIS yang tertera di kontrak meski kita tidak tahu menahu tentang PPTKIS tersebut.
P : “Saya tidak bisa bantu mbak, silakan hubungi PPTKIS mbak, ini alamat, nama orang PPTKIS, dan nomor telepon”.
Akhirnya mbak-mbak tadi sibuk menelpon orang-orang PPTKIS dan beberapa saat kemudian orang-orang PPTKIS pun datang, dan untuk membantu pembuatan KTKLN. Mbak-mbak tersebut harus membayar Rp 100.000.
Teman-teman, saya kok tidak percaya sama sekali, menurut saya ini adalah permainan orang-orang untuk mencari duit, bisa jadi orang-orang ini memang bekerjasama dengan orang-orang di DEPNAKER dengan sistem bagi hasil.
Dan setelah saya diberi kertas keterangan “proses”, saya ke ruang tata usaha kemudian membayar asuransi, jam 10 sudah selesai tinggal menunggu foto dan pengambilan KTKLN.
Dengan pegawai yang begitu banyak, dan ruangan yang luas, ternyata cuma foto dan mengambil kartu, saya harus menunggu sampai jam 5 sore.
PNS (PEGAWAI NEGERI SANTAI) benar adanya, dengan ruangan yang luas tanpa AC para pegawai ini begitu santainya merokok dan mendengarkan musik. Pantas cuma foto saja kami semua harus menunggu berjam-jam.
_
Heran juga kenapa Jumhur Hidayat kok masih ngotot mempertahankan peraturan baru yang konyol ini.