Mohon tunggu...
Feny Livia Manjorang
Feny Livia Manjorang Mohon Tunggu... Lainnya - masih beginner.

menulis = menegur diri sendiri. mari saling menegur namun tetap mengasihi:-)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Popularitas Bisa jadi Pedang Bermata Dua

17 Mei 2020   14:33 Diperbarui: 18 Mei 2020   08:59 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: socialsciences.ku.dk

Tingkah laku layaknya dijadikan contoh buat penggemar, pokoknya harus menjaga sikap. Lalu apakah influencer dituntut agar tidak menjadi diri sendiri? Tidak, tetap menjadi diri sendiri dengan mengingat batasan yang wajar.

Pertanggungjawaban influencer kepada followersnya juga ada melalui opini yang dikeluarkan dan postingan konten. Loh kan diri sendiri merupakan tanggungjawab masing-masing? Ia benar, tetapi  opini yang didengar oleh followers akan mempengaruhi mereka. 

Apalagi tidak semua masyarakat dapat menyaring informasi dengan baik dan mencari fakta sebenarnya. Begitupun dengan konten, dikonsumsi orang banyak. 

Konten tersebut harus memiliki nilai dan memberi dampak positif atau negatif. Pertanggungjawaban moral sebagai influencer sangat diperlukan. Sebab negara kita memiliki UU ITE yang siap menjerat influencer terhadap konten yang dibagikannya.

Contohnya, youtuber Ferdian Paleka yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan dalam video prank pembagian sembako berisi sampah kepada waria. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan dua pasal tambahan yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE. 

Pasal 36 UU ITE menyatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Sementara itu, Pasal 51 ayat 2 UU ITE menyebutkan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.12 miliar. 

Adalagi kasus ikan asin, Rey Utami, Galih Ginanjar, dan Pablo Benua yang ditetapkan sebagai tersangka. Trio ikan asin dijerat dengan pasal UU ITE tentang kesusilaan , Pasal 51 ayat 2 juncto asal Pasal 36 juncto 27 ayat 1 UU RI No.19 Tahun 2016. Subsider Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No.19 Tahun 2016.

Pasal 45 ayat 1 UU ITE menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Oleh karena itu, tidak hanya influencer tetapi kita semua memiliki tanggung jawab dalam bersosial media sebab penggunaannya sangat mempengaruhi pikiran dan perilaku seseorang. 

Selalu ada cara untuk membagikan konten dengan penyajian yang bersifat tidak memancing dan menimbulkan kesalahpahaman. Seperti menggunakan clickbait yang misleading untuk mendapatkan viewers banyak dibungkus dengan judul  baik dan sopan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun