Bila membeli dengan dibagi berdua, akan timbul masalah, rumah tersebut dibuat atas nama siapa? Bila dibuat atas nama yang paling banyak iurannya, maka berapa bagian masing-masing juga harus ditentukan.
Penentuan bagian masing-masing pihak perlu dilakukan, agar tidak timbul sengketa di kemudian hari, karena masih belum adanya ikatan yang sah di mata hukum dan agama (baca: pacaran).Â
Tidak ada manusia yang tahu masa depan. Bisa jadi hubungan yang dirasa sudah sangat dekat dan mantap, malah bubar di tengah jalan. Lantas bagaimana dengan rumah yang pembayarannya sudah dicicil bersama?Â
Tentu tidak bisa bubar begitu saja, karena bank tidak mau tahu kondisi hubungan anda. Bank hanya tahu bayar kredit mesti lancar. Bahkan dengan skema penundaan kredit akibat wabah Covid -9 pun, intinya nasabah tetap bayar.Â
Tidak bisa bayar penuh, ya bayar sebagian. Tidak bisa bayar pokok plus bunga, ya bayar bunga saja. Intinya harus bayar.Â
Ada juga kasus, salah satu pihak bertahan dalam hubungan yang tidak sehat karena sudah terlanjur membeli aset bersama, dan tetap meneruskan hubungan karena merasa rugi atau merasa repot kalau harus membaginya.Â
Sebaiknya Anda tidak bertahan dalam hubungan yang merugikan masa depan Anda hanya karena aset.Â
Bagi pasangan yang sedang menjalin hubungan, sebaiknya Anda tidak membeli aset bergerak dan aset tidak bergerak secara bersama.Â
Jika ingin membeli aset, misalnya rumah, sebaiknya lakukan masing-masing saja. Tidak masalah yang membeli aset pihak laki-laki atau pihak perempuan, toh nantinya akan ditinggali bersama (kalau jodoh).Â
Aset kan mahal, kalau beli sendiri susah, terus nanti mau tinggal dimana setelah nikah, masa di rumah orangtua? Siapa bilang harus di rumah orangtua, kalian bisa kontrak rumah, cari yang sesuai dengan kondisi keuangan kalian.Â