Dua minggu lagi seorang saudara jauh akan menikah. Terbayang betapa bahagia dan hebohnya dia, apalagi sebagai pengantin perempuan yang persiapannya memang lebih ribet dibanding pengantin laki-laki. Cuma kehebohan persiapan pernikahan ini akan direm oleh adanya wabah Covid 19.Â
Karena pernikahan yang diselenggarakan tidak boleh memunculkan kerumunan orang, dengan kata lain, tidak ada pesta yang meriah, bahkan jumlah orang yang datang ke kantor KUA saja dibatasi tidak lebih dari 10 orang.Â
Saya melihat sisi baiknya, sebagai penghematan, karena tabungan yang dipersiapkan untuk pesta di gedung bisa dialihkan untuk kebutuhan berumah tangga setelah ijab kabul. Â
Berkaitan dengan kebutuhan rumah tangga ini, dari cerita saudara lain, saya jadi tahu bahwa saudara jauh saya yang akan menikah ini minta kado berupa barang rumah tangga kepada sejumlah saudara yang lain.Â
Hal ini dilakukannya karena toh tidak ada pesta dan ia tidak menerima amplop seperti layaknya pengantin lain yang menyelenggarakan pesta.Â
Kado barang berupa perlengkapan rumah tangga ini akan dimanfaatkannya untuk mengisi rumah barunya yang akan ditempatinya bersama suaminya kelak setelah menikah.Â
Rumah bersama ya? Cash apa kredit? Siapa yang beli? Atas nama siapa? Bayarnya iuran mereka berdua atau bagaimana?Â
Sejumlah pertanyaan itu menggelitik saya. Karena fenomena ini kerap ditemui dalam keseharian kita. Seorang laki-laki dan seorang perempuan dewasa yang berpacaran dan sudah mantap satu sama lain untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan, akan merencanakan untuk tinggal dimana setelah menikah.Â
Muncullah ide untuk membeli rumah secara kredit secara bersama-sama.Â
Sekilas ide ini brilian dan sepertinya menjawab permasalahan tempat tinggal bagi pengantin baru. Namun, dari sisi keamanan keuangan kedua belah pihak, hal ini tidak bisa dilakukan.Â
Rumah yang dibeli bersama oleh pasangan tanpa ikatan yang sah (baca: pacaran) tidak bisa diperhitungkan sebagai harta bersama dalam pernikahan. Aset, dalam hal ini rumah, dibuat atas nama perorangan.Â
Bila membeli dengan dibagi berdua, akan timbul masalah, rumah tersebut dibuat atas nama siapa? Bila dibuat atas nama yang paling banyak iurannya, maka berapa bagian masing-masing juga harus ditentukan.
Penentuan bagian masing-masing pihak perlu dilakukan, agar tidak timbul sengketa di kemudian hari, karena masih belum adanya ikatan yang sah di mata hukum dan agama (baca: pacaran).Â
Tidak ada manusia yang tahu masa depan. Bisa jadi hubungan yang dirasa sudah sangat dekat dan mantap, malah bubar di tengah jalan. Lantas bagaimana dengan rumah yang pembayarannya sudah dicicil bersama?Â
Tentu tidak bisa bubar begitu saja, karena bank tidak mau tahu kondisi hubungan anda. Bank hanya tahu bayar kredit mesti lancar. Bahkan dengan skema penundaan kredit akibat wabah Covid -9 pun, intinya nasabah tetap bayar.Â
Tidak bisa bayar penuh, ya bayar sebagian. Tidak bisa bayar pokok plus bunga, ya bayar bunga saja. Intinya harus bayar.Â
Ada juga kasus, salah satu pihak bertahan dalam hubungan yang tidak sehat karena sudah terlanjur membeli aset bersama, dan tetap meneruskan hubungan karena merasa rugi atau merasa repot kalau harus membaginya.Â
Sebaiknya Anda tidak bertahan dalam hubungan yang merugikan masa depan Anda hanya karena aset.Â
Bagi pasangan yang sedang menjalin hubungan, sebaiknya Anda tidak membeli aset bergerak dan aset tidak bergerak secara bersama.Â
Jika ingin membeli aset, misalnya rumah, sebaiknya lakukan masing-masing saja. Tidak masalah yang membeli aset pihak laki-laki atau pihak perempuan, toh nantinya akan ditinggali bersama (kalau jodoh).Â
Aset kan mahal, kalau beli sendiri susah, terus nanti mau tinggal dimana setelah nikah, masa di rumah orangtua? Siapa bilang harus di rumah orangtua, kalian bisa kontrak rumah, cari yang sesuai dengan kondisi keuangan kalian.Â
Kalian juga bisa menabung untuk membeli rumah impian kalian bersama. Malahan lebih romantis, karena dilakukan dengan pasangan yang sah, bahkan bisa jadi bahan cerita perjuangan dengan anak cucu kelak.Â
Merencanakan keuangan bersama pasangan yang sah adalah tindakan yang bijak, namun merencanakan membeli aset bersama dengan pasangan yang belum sah adalah tindakan keliru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H