Mohon tunggu...
Feni Amelia
Feni Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswi

-Sastra Indonesia-

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Desa Cikakak di Banyumas, Desa Wisata Terbaik se-Jawa Tengah dengan Toleransi yang Kuat

28 Maret 2022   08:15 Diperbarui: 28 Maret 2022   08:18 1933
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Desa Cikakak di Banyumas merupakan salah satu desa wisata yang berada di Kabupaten Banyumas, dengan beberapa kelebihan budaya yang dimiliki oleh desa wisata tersebut.

Desa Cikakak di Banyumas melekat erat hubungannya dengan masyarakat setempat. Hal ini dikarenakan pengelolaan Desa Wisata Cikakak ini dilakukan secara langsung oleh masyarakat itu sendiri.

Desa Cikakak di Banyumas dianggap sebagai tempat yang menjunjung tinggi sikap dan sifat yang positif. Desa wisata ini terletak di Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

Dilansir dari laman resmi Anugerah Desa Wisata, Desa Wisata Cikakak merupakan salah satu desa di Banyumas yang telah ditetapkan menjadi desa adat oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1992 dan PP No. 10Tahun 1993.

Kehidupan masyarakat Desa Wisata Cikakak sangat rukun, ramah, mengedepankan sopan santun, saling menghargai, dan mudah memaafkan orang lain.

Masyarakat Desa Wisata Cikakak saling bergotong royong dalam kebaikan dan menjunjung tinggi asas musyawarah dalam mencapai sebuah mufakat. Hal ini menjadi faktor Desa Wisata Cikakak memiliki sikap integrasi yang kuat di dalam masyarakatnya.

Masyarakat di desa wisata tersebut tidak mudah terpengaruh oleh budaya-budaya luar yang negatif, yang mampu merugikan masyarakat Desa Wisata Cikakak itu sendiri.

Sebagian masyarakat Desa Wisata Cikakak bermata pencaharian sebagai petani. Hal ini menjadi simbol atas ketentraman kehidupan yang terjalin dalam masyarakatnya.

Masyarakat Desa Wisata Cikakak terbiasa hidup secara bersama-sama. Kehidupan kolektif masyarakat Desa Wisata Cikakak terlihat pada saat dilakukannya tradisi Penjaroan Rajab.

Penjaroan Rajab merupakan  tradisi penggantian jaro (pagar dan bambu) pada kompleks pemakaman di Masjid Saka Tunggal,  tepatnya pemakaman Mbah Tholih (Kiai Mustholih).

Tradisi tersebut dilakukan setiap tanggal 26 Rajab setiap tahun. Masyarakat Desa Wisata Cikakak berbondong-bondong melakukan tradisi Penjaroan Rajab, bahkan masyarakat dari desa lain juga melakukan tradisi yang sama.

Kiai Mustholih, atau kerapkali disebut Mbah Tholih, merupakan salah satu tokoh agama keturunan Sunan Panggung yang menyebarkan Islam di Desa Wisata Cikakak, pada abad ke -17 Masehi.

Tradisi Penjaroan Rajab merupakan bagian dari rangkaian upacara keagamaan, yang terdiri atas ziarah kubur, slametan, pengajian, dan gelar budaya. Tradisi ini dilaksanakan secara bergotong royong antara laki-laki maupun perempuan.

Hanya saja, dalam tradisi tersebut, perempuan tidak ikut serta dalam penggantian pagar. Penggantian pagar hanya dilakukan oleh laki-laki, sedangkan para perempuan hanya bertugas menyiapkan hidangan untuk slametan.

Tradisi Penjaroan Rajab biasanya dilakukan pada 07.00 pagi dan berakhir sebelum memasuki waktu dzuhur. Kemudian, pada malam hari dilanjutkan dengan kegiatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad s.a.w yang diikuti oleh berbagai masyarakat dan aparat setempat.

Berdasarkan laman Anugerah Desa Wisata, Kemenparekraf menjabarkan bahwa penggantian jaro (pagar) memiliki makna filosofis, yaitu makna jaba jero (luar dalam).

Artinya, seorang manusia dianjurkan untuk memagari dirinya secara luar dalam (lahir batin), sehingga ia dapat terhindar dari pengaruh yang tidak baik.

Pada dasarnya, tradisi Penjaroan Rajab yang dilakukan oleh masyarakat Desa Wisata Cikakak mengandung beberapa nilai. Nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi tersebut, misalnya nilai kerukunan, religiusitas, dan nasionalisme.

Masyarakat Desa Wisata Cikakak masih melestarikan tradisi Penjaroan Rajab hingga saat ini, karena masyarakat menganggap tradisi tersebut merupakan bentuk manisfestasi kekuatan non-fisik yang tidak dapat terganti.

Selain tradisi Penjaroan Rajab, ada pula tradisi-tradisi lain di dalam Desa Wisata Cikakak. Tradisi tersebut seperti Ngapati, Mitoni, Muputi, Khotmil Qur’an, Besanan, Ta’ziyah, Sungkeman, dan tradisi kirim-kirim makanan kepada saudara terdekat.

Masyarakat Desa Wisata Cikakak juga mempercayai terhadap larangan (pantangan) yang tidak boleh ia lakukan, misalnya menghindari hajatan di bulan Sura, Maulud, Jumadil Awal, Rajab, maupun Ramadhan; menghindari acara yang bersifat magis (Kuda Lumping,  Wayang Kulit, Lengger), dan menghindari hajatan di hitungan Neptu 6 atau h+2 dari tanggal tahun.

Sebagaimana dikutip dari laman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Desa Wisata Cikakak mendapat beberapa penghargaan dalam Gelar Desa Wisata terbaik se-Jawa Tengah yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Penghargaan yang diraih oleh Desa Wisata Cikakak di antaranya yaitu menjadi juara dua dalam kategori Profil Desa Wisata, juara satu dalam kategori Pengelolaan Desa Wisata, juara satu dalam kategori Atraksi Seni, dan juara umum satu.

Pelaksanaan Penganugerahan Gelar Desa Wisata terbaik se-Jawa Tengah bertujuan sebagai bentuk apresiasi Pemprov terhadap Desa Wisata. 

Pemprov juga mengapresiasi terhadap upaya pelaku Desa Wisata dalam kemajuan desa, dengan berkolaborasi bersama komunitas kreatif anak muda dalam promosi paket wisata desa.

Penghargaan yang diberikan Pemprov Jateng kepada Desa Cikakak di Banyumas menjadi bentuk penghormatan besar dan pengalaman yang membanggakan untuk Kabupaten Banyumas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun