.
Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai tradisi budaya. Ritual pingit dianggap sakral di kalangan masyarakat Jawa, terutama menjelang pernikahan. Sama halnya dengan pernikahan, para caleg (calon legislatif), capres (calon presiden) dan cawapres (calon wakil presiden) juga memiliki masa pingit di masa tenang.
Dalam KBBI pingit memiliki arti berkurung di dalam rumah. Sedangkan pingitan, bermakna orang yang dikurung atau dipingit, dan sebagai tempat memingit. Pingitan pada zaman dahulu menghabiskan waktu sekitar satu hingga dua bulan lamanya. Seiring berkembangnya zaman tradisi pingitan cukup singkat, dilakukan hanya beberapa hari tergantung kebutuhan. Sama seperti pingit, pemilu menggelar masa tenang selama tiga hari.
..
Tradisi pingitan atau dipingit merupakan salah satu tradisi yang masih berlangsung di sebagian wilayah di Indonesia. Tradisi ini dilakukan sejak zaman kerajaan oleh Suku Jawa. Tradisi ini juga terdapat di beberapa suku di Indonesia antara lain di Suku Sumbawa.Â
Dalam tradisi Suku Buton, suku asli dari daerah Sulawesi Tenggara, pingitan dikenal dengan nama Posuo atau Bakurung. Di Suku Muna, suku asli dari Sulawesi Tenggara, pingitan dikenal dengan nama Karia. Dalam tradisi adat Suku Betawi, pingitan disebut dengan istilah Dipiare. Di Suku Banjar, suku asli dari Kalimantan Selatan, pingitan dinamakan dengan Bapingit.Â
Selama menjalani masa pingitan, calon pengantin wanita tak diperbolehkan untuk keluar rumah atau bertemu orang lain bahkan calon pengantin prianya. Dalam masa pingitan tersebut, juga menjadi waktu untuk melatih diri dan merawat diri serta disarankan untuk memperbanyak serta memperdalam ilmu agama sebagai bekal saat berumah tangga nanti.
Makna pingitan agar calon pengantin bisa lebih fokus mempersiapkan diri dalam menghadapi hari pernikahan dan fokus mempersiapkan mental agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik setelah pernikahan terlaksana. Selain itu juga untuk menjaga kepercayaan satu sama lain.Â
...
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.Â
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024 menjelaskan bahwa masa tenang Pemilu 2024 berlaku tiga hari dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024.Â
Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu dan memilih calon anggota DPD tertentu.Â
Bagi yang melanggar baik pelaksana, peserta, atau pun tim kampanye, akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2 yakni akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.
Dalam pasal 287 ayat 5 dijelaskan bahwa media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.Â
Sementara dalam pasal 449 ayat 2 menerangkan bahwa jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang selama masa tenang. Jika melanggar, maka yang berkaitan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah seperti yang tercantum dalam pasal 509.Â
....
Selama masa tenang, semua Alat Peraga Kampanye (APK) harus dibersihkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparatur yang berwenang akan menurunkan tanpa pandang bulu, bahkan Bawaslu mempersilahkan masyarakat untuk mencopot APK yang masih terpasang di area publik selama masa tenang. Jika kedapatan aktivitas pemasangan alat peraga atau menyebarkan bahan kampanye pada masa tenang dan di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota maka pelakunya dapat diancam pidana penjara paling sedikit 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta. Perlu adanya peran aktif masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pemilu supaya berjalan dengan baik.
Media mempunyai peran besar untuk menjaga netralitas dan kondusifitas masa tenang. Media baik media cetak, eletronik atau pun online diharapkan menegakkan fungsinya untuk memberikan informasi yang baik demi tegaknya demokrasi dengan mematuhi PKPU.Â
Media massa diharapkan tidak memberitakan tentang peserta pemilu baik caleg maupun capres termasuk tim suksesnya di masa tenang. Sebaiknya media fokus memberitakan tentang pelaksanaan pemilu seperti persiapan KPPS ataupun lainnya. Peran media dapat juga memantau dan melaporkan peserta pemilu yang melanggar pemasangan APK supaya ada efek jera bagi yang melakukan kecurangan pemilu.
Bagi calon wakil rakyat, selayaknya dipingit, sebaiknya menjadikan masa tenang sebagai waktu untuk keluar dari hinggar binggar pemberitaan media saat masa kampanye.Â
Di masa tenang, capres, cawapres dan caleg dapat untuk merefleksi diri dengan merawat dan melatih diri supaya fokus mempersiapkan mental menghadapi hasil pemilihan umum.Â
Sama halnya dengan pernikahan, selama masa tenang, para calon wakil rakyat wajib menjaga kepercayaan rakyat dengan suasana tetap aman, damai dan tidak melakukan praktik kecurangan pemilu. Berbuat curang berarti tidak menjaga amanah rakyat.
Sebaiknya pemilih sudah mengecek lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), tercantum dalam Undangan Memilih yang disebarkan beberapa hari sebelum hari pemungutan suara oleh KPPS (Kelompok Petugas Pemungutan Suara). Bisa juga mengecek ke https://cekdptonline.kpu.go.id/
Ayo ke TPS memberikan hak suara kita ke TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024!
=======
Baca juga:
- Kampanye Pemilu Ramah Lingkungan
- Saatnya Regenerasi Kesempatan Kerja
- Maret 2024, AEON Mall Terbesar se-Asia Tenggara akan Dibuka di Kota Deltamas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H