Sama halnya dengan pernikahan, selama masa tenang, para calon wakil rakyat wajib menjaga kepercayaan rakyat dengan suasana tetap aman, damai dan tidak melakukan praktik kecurangan pemilu. Berbuat curang berarti tidak menjaga amanah rakyat.
Sebaiknya pemilih sudah mengecek lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), tercantum dalam Undangan Memilih yang disebarkan beberapa hari sebelum hari pemungutan suara oleh KPPS (Kelompok Petugas Pemungutan Suara). Bisa juga mengecek ke https://cekdptonline.kpu.go.id/
Ayo ke TPS memberikan hak suara kita ke TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024!
=======
Baca juga:
- Kampanye Pemilu Ramah Lingkungan
- Saatnya Regenerasi Kesempatan Kerja
- Maret 2024, AEON Mall Terbesar se-Asia Tenggara akan Dibuka di Kota Deltamas
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H