Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024 menjelaskan bahwa masa tenang Pemilu 2024 berlaku tiga hari dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024.Â
Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu dan memilih calon anggota DPD tertentu.Â
Bagi yang melanggar baik pelaksana, peserta, atau pun tim kampanye, akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2 yakni akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.
Dalam pasal 287 ayat 5 dijelaskan bahwa media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.Â
Sementara dalam pasal 449 ayat 2 menerangkan bahwa jajak pendapat yang dilakukan oleh lembaga survei juga terlarang selama masa tenang. Jika melanggar, maka yang berkaitan akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah seperti yang tercantum dalam pasal 509.Â
....
Selama masa tenang, semua Alat Peraga Kampanye (APK) harus dibersihkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparatur yang berwenang akan menurunkan tanpa pandang bulu, bahkan Bawaslu mempersilahkan masyarakat untuk mencopot APK yang masih terpasang di area publik selama masa tenang. Jika kedapatan aktivitas pemasangan alat peraga atau menyebarkan bahan kampanye pada masa tenang dan di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota maka pelakunya dapat diancam pidana penjara paling sedikit 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta. Perlu adanya peran aktif masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pemilu supaya berjalan dengan baik.
Media mempunyai peran besar untuk menjaga netralitas dan kondusifitas masa tenang. Media baik media cetak, eletronik atau pun online diharapkan menegakkan fungsinya untuk memberikan informasi yang baik demi tegaknya demokrasi dengan mematuhi PKPU.Â
Media massa diharapkan tidak memberitakan tentang peserta pemilu baik caleg maupun capres termasuk tim suksesnya di masa tenang. Sebaiknya media fokus memberitakan tentang pelaksanaan pemilu seperti persiapan KPPS ataupun lainnya. Peran media dapat juga memantau dan melaporkan peserta pemilu yang melanggar pemasangan APK supaya ada efek jera bagi yang melakukan kecurangan pemilu.
Bagi calon wakil rakyat, selayaknya dipingit, sebaiknya menjadikan masa tenang sebagai waktu untuk keluar dari hinggar binggar pemberitaan media saat masa kampanye.Â
Di masa tenang, capres, cawapres dan caleg dapat untuk merefleksi diri dengan merawat dan melatih diri supaya fokus mempersiapkan mental menghadapi hasil pemilihan umum.Â