Mohon tunggu...
Femas Agusta
Femas Agusta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hallo saya Femas Agusta R. D. sedang menempuh pendidikan di Universitas Jember

Semoga kalian termotivasi dan menambah setiap langkah dengan wawasan yang luas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Euthanasia: Sebuah Tinjauan Etis, Medis, dan Hukum dalam Keperawatan

29 Oktober 2024   11:16 Diperbarui: 29 Oktober 2024   11:19 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertimbangan etis: Otonomi, beneficence, non-maleficence, dan keadilan. Smith, R. (2022).

Penerapan keempat prinsip ini dalam pengambilan keputusan klinis seputar euthanasia, terutama dalam menjaga keseimbangan antara hak pasien dan tanggung jawab perawat.

Perspektif Medis tentang Euthanasia

Dampak kesehatan mental pasien dan keluarga terkait euthanasia.

Perspektif kesehatan mental dalam euthanasia melibatkan dampak emosional yang dirasakan oleh pasien dan keluarga Dierickx, S., et al. (2017).  Penelitian ini mengungkapkan bahwa proses ini sering memunculkan perasaan cemas, sedih, bahkan rasa bersalah pada pihak keluarga, dan mempengaruhi kesejahteraan mental mereka setelah keputusan dilakukan. Pasien juga menunjukkan kerentanan terhadap depresi dalam kondisi penyakit terminal, yang dapat meningkatkan keinginan untuk mengakhiri hidup. (Destianda & Hamidah, 2019)

Perspektif dan pengalaman perawat dalam merawat pasien terminal yang memilih euthanasia.

Perawat seringkali berhadapan langsung dengan pasien yang mempertimbangkan euthanasia, sehingga memiliki peran krusial dalam memberikan perawatan yang penuh empati dan dukungan emosional. Penelitian menunjukkan bahwa perawat perlu memiliki pelatihan khusus untuk menghadapi situasi ini, termasuk cara menghadapi konflik etis dan menjaga keseimbangan profesionalisme dengan empati pada pasien dan keluarga. (Destianda & Hamidah, 2019)

Aspek Hukum dalam Euthanasia

Dalam konteks hukum di Indonesia, euthanasia masih dianggap sebagai tindakan ilegal dan bertentangan dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Menurut Pasal 344 KUHP, segala bentuk pembunuhan atas permintaan pasien sendiri tetap dikategorikan sebagai tindak pidana, termasuk bagi tenaga kesehatan yang terlibat, karena mengakhiri hidup seseorang dianggap melanggar hak untuk hidup. Ini berbeda dari beberapa negara di Eropa seperti Belanda atau Belgia, yang mengatur euthanasia dengan ketat untuk kasus medis tertentu.

Hukum di Indonesia juga membedakan antara euthanasia aktif dan pasif. Euthanasia aktif, yaitu tindakan langsung untuk mengakhiri hidup seseorang, lebih mudah dibuktikan dan oleh karena itu memiliki konsekuensi hukum yang lebih tegas. Sementara itu, euthanasia pasif yang meliputi tindakan menghentikan alat-alat pendukung kehidupan sering kali terjadi secara terselubung karena kurangnya pengaturan yang spesifik dan kerumitan pembuktian yang jelas secara yuridis, sehingga menimbulkan dilema hukum di kalangan tenaga medis. Putra, A. A. G. B. W. (2023).

Status legal euthanasia di berbagai negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun