Pertimbangan etis: Otonomi, beneficence, non-maleficence, dan keadilan. Smith, R. (2022).
Penerapan keempat prinsip ini dalam pengambilan keputusan klinis seputar euthanasia, terutama dalam menjaga keseimbangan antara hak pasien dan tanggung jawab perawat.
Perspektif Medis tentang Euthanasia
Dampak kesehatan mental pasien dan keluarga terkait euthanasia.
Perspektif kesehatan mental dalam euthanasia melibatkan dampak emosional yang dirasakan oleh pasien dan keluarga Dierickx, S., et al. (2017). Â Penelitian ini mengungkapkan bahwa proses ini sering memunculkan perasaan cemas, sedih, bahkan rasa bersalah pada pihak keluarga, dan mempengaruhi kesejahteraan mental mereka setelah keputusan dilakukan. Pasien juga menunjukkan kerentanan terhadap depresi dalam kondisi penyakit terminal, yang dapat meningkatkan keinginan untuk mengakhiri hidup. (Destianda & Hamidah, 2019)
Perspektif dan pengalaman perawat dalam merawat pasien terminal yang memilih euthanasia.
Perawat seringkali berhadapan langsung dengan pasien yang mempertimbangkan euthanasia, sehingga memiliki peran krusial dalam memberikan perawatan yang penuh empati dan dukungan emosional. Penelitian menunjukkan bahwa perawat perlu memiliki pelatihan khusus untuk menghadapi situasi ini, termasuk cara menghadapi konflik etis dan menjaga keseimbangan profesionalisme dengan empati pada pasien dan keluarga. (Destianda & Hamidah, 2019)
Aspek Hukum dalam Euthanasia
Dalam konteks hukum di Indonesia, euthanasia masih dianggap sebagai tindakan ilegal dan bertentangan dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Menurut Pasal 344 KUHP, segala bentuk pembunuhan atas permintaan pasien sendiri tetap dikategorikan sebagai tindak pidana, termasuk bagi tenaga kesehatan yang terlibat, karena mengakhiri hidup seseorang dianggap melanggar hak untuk hidup. Ini berbeda dari beberapa negara di Eropa seperti Belanda atau Belgia, yang mengatur euthanasia dengan ketat untuk kasus medis tertentu.
Hukum di Indonesia juga membedakan antara euthanasia aktif dan pasif. Euthanasia aktif, yaitu tindakan langsung untuk mengakhiri hidup seseorang, lebih mudah dibuktikan dan oleh karena itu memiliki konsekuensi hukum yang lebih tegas. Sementara itu, euthanasia pasif yang meliputi tindakan menghentikan alat-alat pendukung kehidupan sering kali terjadi secara terselubung karena kurangnya pengaturan yang spesifik dan kerumitan pembuktian yang jelas secara yuridis, sehingga menimbulkan dilema hukum di kalangan tenaga medis. Putra, A. A. G. B. W. (2023).
Status legal euthanasia di berbagai negara.