Adapun jika ada anggota mengalami kesulitan sementara dalam memenuhi kewajibannya, KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus dapat memberikan kelonggaran berupa penjadwalan ulang pembayaran atau perubahan syarat-syarat pembiayaan. Langkah ini diambil untuk membantu anggota mengatasi masalah keuangan tanpa menambah beban yang berlebihan. Dengan memberikan kelonggaran, KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus berharap anggota dapat kembali stabil dan melanjutkan pembayaran sesuai kesepakatan.
Dan jika anggota kabur, KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus akan menyuruh tim untuk melacak keberadaan anggota tersebut. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan anggota tersebut dapat ditemukan dan diminta untuk memenuhi kewajibannya. Selain itu, KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus juga akan memanfaatkan jaminan yang telah diserahkan oleh anggota sebagai bentuk pengamanan pembiayaan.
Namun, jika semua upaya tersebut tidak berhasil dan anggota tetap tidak membayar, maka hal ini akan menjadi kerugian bagi kantor. KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus akan mencatatnya sebagai kredit macet dan melakukan pencadangan kerugian untuk menutupi potensi kerugian tersebut. Mereka juga akan melakukan evaluasi internal untuk memperbaiki proses penilaian risiko dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Secara keseluruhan, KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisir risiko kerugian dengan berbagai upaya yang komprehensif. Namun, dalam dunia bisnis, risiko seperti ini tidak dapat dihindari sepenuhnya dan menjadi bagian dari tantangan yang harus dihadapi oleh lembaga keuangan.
Menurut penulis, penyelesaian sengketa di KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus telah dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Namun masih perlu dilakukan beberapa perbaikan, antara lain:
1. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman anggota tentang penyelesaian sengketa syariah.Â
2. Mengembangkan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien.Â
3. Meningkatkan kerja sama dengan lembaga-lembaga syariah lainnya.Â
Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis dan evaluasi secara terus-menerus untuk meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa di KJKS BMT Mu'amalat Mulia Kudus.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H