Sebagai perbandingan, sebetulnya sudah ada beberapa lembaga negara independen yang dimasukan dalam UUD NRI Tahun 1945, seperti Komisi Pemilihan Umum, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan.Â
Selain itu, masuknya lembaga negara independen seperti KPK dalam konstitusi juga dilakukan oleh beberapa negara seperti Brunei Darussalam, Timor Timur, Malaysia, Filipina, Thailand, Malaysia, dan Afrika Selatan. Hal ini dapat diwujudkan karena setiap negara memiliki ciri khasnya masing-masing dalam kebutuhannya masing-masing pula.
Namun, meski KPK telah masuk dalam UUD NRI Tahun 1945, tidak berarti KPK sepenuhnya dalam posisi yang aman. KPK tidak sepenuhnya aman karena MPR bisa saja merubah isi daripada UUD NRI Tahun 1945 tersebut yang mengatur mengenai KPK dan kembali melakukan pelemahan terhadap KPK.Â
Namun jelas, upaya perubahan UUD NRI Tahun 1945 jauh lebih sulit dibandingkan perubahan undang-undang. Sehingga hal ini diharapkan dapat menjadi 'angin segar' bagi KPK dalam mewujudkan salah satu tuntutan reformasi, yaitu menciptakan pemerintahan yang bebas dari KKN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H