Pasal 281 KUHP, yang dikenal sebagai "Tindak Pidana Asusila," adalah bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, khususnya perbuatan yang berkaitan dengan kelamin, atau bagian badan yang membuat rasa malu, jijik, atau merangsang birahi orang lain. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian dan unsur-unsur Pasal 281 KUHP, serta beberapa kasus yang terkait dengan penerapannya.
A. Pengertian dan Unsurnya Pasal 281 KUHP.
Secara umum mengatur tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seseorang yang melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan. Dalam definisi ini, tindak pidana asusila dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar nilai-nilai kesusilaan yang hidup dalam masyarakat. Dalam beberapa kasus, tindak pidana asusila dapat melibatkan perbuatan yang berkaitan dengan kelamin, seperti pelecehan seksual verbal, atau perbuatan yang membuat rasa malu, jijik, atau merangsang birahi orang lain.
S.R. Sianturi memberikan penjelasan bahwa perbuatan yang melanggar kesopanan merupakan pelanggaran kesusilaan. Perbuatan tersebut harus berhubungan dengan kelamin dan/atau bagian badan tertentu lainnya yang pada umumnya dapat menimbulkan rasa malu, rasa jijik, atau menimbulkan rangsangan nafsu birahi orang lain.
Adapun berdasarkan KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, ketentuan terkait tindakan asusila adalah sebagai berikut.
Pasal 281 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta: a. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; b. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Pasal 406 UU 1/2023 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta,setiap orang yang: a. Melanggar kesusilaan di muka umum; atau b. Melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.
Dari penjelasan diatas, dalam Pasal 281 KUHP maupun Pasal 406 UU 1/2023 unsur tindak asusila adalah:
1. Barang siapa
Barang siapa adalah unsur pelaku atau subjek dari tindak pidana (delik). Dalam pengertian lain artinya pelaku dapat berupa siapa saja. Perlu diingat bahwa dalam sistem KUHP yang berlaku sekarang, yang dapat menjadi subjek tindak pidana hanya manusia saja (natuurlijk person). Dengan demikian, badan hukum (rechtspersoon) juga korporasi (berbadan hukum/tidak berbadan hukum) belum diakui sebagai subjek tindak pidana dalam KUHP.