Muhaimin bisa menjawab pragmatis solusi-solusi mengenai menaikkan ekonomi syariah, semisal pariwisata, produk, dan juga sertifikasi yang diurai soal Halal Based. Kalau yang antara Mahfud.
Mungkin Gibran memantik dulu bahwa Mahfud sebagai ahli hukum lalu bertanya bagaimana membuat regulasi CCS, ya wajar akan dijawab Mahfud itu prosedural hukum dimana ada proses Naskah Akademik, ada dialog dan diskusi dengan kepakaran bahkan lanjut A-Z sampai aturan jadi dan bisa dievaluasi, benar-benar teori hukum sekali.Â
Bahkan larinya pada SIPD. Andaikata, Gibran menanyakan dengan kalimat spesifik teknis soal tanggapan tentang isu CCS dan bagaimana aturan main.Â
Tentunya, Mahfud akan menjawab substansi terkait CCS atau Carbon yang diketahui, bukan di proseduralnya. Jadi ada yang bersayap disitu.
Tapi begitu Mahfud MD bertanya kepada Gibran, seketika disitulah sedikit banyak ada blank. Gibran malah nanggapi balik tahu beda rasio sama penerimaan tidak sama dia malah nyinggung Gibran yang akan lebur DJP sama BC jadi Badan setingkat Kementerian dibawah Presiden supaya fokus di pemasukan satu pintu.Â
Padahal Mahfud MD sudah jelaskan bahwa ada sisi yang tidak rasional dimana tax ratio terhadap PDB 23 persen berarti jika PDB Indonesia 18.000 Triliun maka harus lebih dari 4000 T dulu pajaknya sementara sekarang saja 2000 T saja tidak sampai.Â
Mahfud menjelaskan jika dengan situasi eksisting (berarti kan Mahfud juga tidak buta soal isu fiskal seperti ini) yaitu kondisi perpajakan yang sama mulai aturan main, rate sampai basis pajak maka pertumbuhan ekonomi musti 11 persen sementara kini sekitar 5 persen.Â
Bahkan sekalipun ekonomi tumbuh 7 persen tidak akan tercapai. Berat, bahkan menyinggung di negara maju juga bahwa jika pertumbuhan ekonomi dengan tax ratio yang jauh itu, bukan tidak mungkin rate juga dinaikan tidak hanya soal tambah basis.Â
Gibran akhirnya pakai analogi kebun binatang. Ya memang benar nambah basis itu, tapi jika tidak salah pernah ada kajian sekalipun ada penambahan basis hanya menambah 4-5 persen dari tax ratio sekarang, berarti baru 15 persen.Â
Jika 23 persen, maka ada kenaikan rate dan itu hampir di setiap model pajak, sekalipun NPWP sudah nyatu dengan NIK kemudian ada CTAS atau Core Tax System yang automatic filling dan tinggal klarifikasi saja. Nyatanya kan tidak semudah itu, kalau lari ke rasio. Jadi bersayap lagi
Berarti pada dasarnya bukan berarti Mahfud tidak mafhum soal ekonomi namun memang beliau masih terlalu sistemik sama hukum uraian kacamatanya plus memang beliau adalah akademisi dimana banyak bertanya tapi disisi lain soal data dia juga tidak buta sekali. Bahkan bisa memahami.