Mohon tunggu...
Felix Sevanov Gilbert (FSG)
Felix Sevanov Gilbert (FSG) Mohon Tunggu... Freelancer - Fresh Graduate Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta. Intern at Bawaslu DKI Jakarta (2021), Kementerian Sekretariat Negara (2021-2022), Kementerian Hukum dan HAM (2022-2023)

iseng menulis menyikapi fenomena, isu, dinamika yang kadang absurd tapi menarik masih pemula dan terus menjadi pemula yang selalu belajar pada pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Urusan Perkotaan Super Rumit, Saatnya Pemerintah Pusat Turun Tangan?

28 Agustus 2023   17:40 Diperbarui: 28 Agustus 2023   17:54 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin agak beda dengan Pedesaan yang diwadahi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). 

Mungkin bentuk intervensinya juga perlu proporsional dimana jangan semua diakomodir untuk didorong sebagaimana Desa yang memang entitas kecil dan identik dengan ekosistem tradisionilnya sehingga tidak lebih maju daripada Kota. 

Kemendes PDTT merupakan Kementerian Departemen yang kata kuncinya mereka itu melakukan urusan pembangunan, pemberdayaan dan percepatan yang sifatnya strategis dimana semua sudah terpatri dalam Undang-Undang maupun UUD 1945 secara luas. 

Maka poin pentingnya landasannya sangat kuat. Mungkin biaya politiknya relatif mahal mengingat harus ada revisi terkait Undang-Undang semisal memastikan adanya Kementerian itu 34 dan membingungkan juga berkaitan dengan penyesuaian belum lagi perlu ada regulasi khusus UU Perkotaan yang sangat lama sebenarnya.

Kemudian, ada 2 pilihan lain : Kementerian Negara Non Departemen maupun Badan/Lembaga Non Kementerian-Non Struktural (Setingkat Kementerian). Kementerian Negara Non Departemen casenya akan sama dengan adanya Kementerian Investasi yang notabene adalah peningkatan dari BKPM alias Badan Koordinasi Penanaman Modal, dimana sebenarnya 'biaya politik' nya memang mahal karena mahal atau tidaknya biaya politik ditentukan pada pihak selain Eksekutif yang berperan seperti Legislatif yang ikut menyetujui maupun dasar Undang-Undang yang tegas dan jelas sebagai Key Legislation atau Responsibility yang mengakomodir jalannya Kementerian tersebut. 

Kebetulan Kementerian Investasi tidak sematang itu sehingga cukup kenaikan dari Lembaga Non Struktural menjadi Kementerian Negara Non Departemen saja. 

Fungsinya adalah 3 kata kunci yaitu : Penajaman, Sinkronisasi, Koordinasi terkait Program Pemerintah yang memang sudah ada dimana hanya melengkapi saja atau mendukung kerja-kerja technical bukan menjadi technical executor sebagaimana Kementerian Departemen dimana isunya mungkin condong fundamental sehingga sulit juga dibubarkan (berbeda dengan non Departemen biasanya isu yang diakomodir adalah sesuai dengan fokus Pemerintah saja). 

Maka mungkin agak berat juga karena perkara 34 Kementerian yang menjadi batasan UU Kementerian sejak 2008 lalu. Makanya saat itu, Kementerian Investasi ada dan Kementerian Riset dan Teknologi dibubarkan sehingga 'turun kelas' menjadi Lembaga Non Struktural (Setingkat Menteri) yaitu Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN). 

Mungkin bentukan seperti BRIN yaitu Lembaga Non Struktural adalah yang paling tepat menurut saya, secara konsekuensi politik juga cenderung murah karena pembubaran dan pembentukan LNS ini cukup dengan Perpres saja tanpa harus disetujui Paripurna oleh DPR RI maupun musti membentuk Undang-Undang baik spesifik tentang Kementerian tsb maupun Key Legislation yang mengakomodir peran Kementerian tsb. LNS atau LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian) setingkat Menteri adalah cocok untuk mengakomodir Portofolio Perkotaan. Malahan lebih rasional karena mendorong pembentukan LPNK tidak terlepas dan tergantung kepada Kabinet walau ia setara anggota Kabinet. 

Konsekuensi Perkotaan ini diurus menjadi portofolio LPNK/LNS/LSM (Lembaga Setingkat Menteri), apakah itu? Selain yang tidak bergantung kepada dinamika politik bahwa ia bukan termasuk anggota Kabinet sehingga tidak ikut demisioner sekalipun Kabinet bubar karena pergantian Presiden. Lembaga yang mungkin juga bisa disebut Badan. 

Kalau boleh usul namanya adalah "Badan Nasional Pengelolaan Perkotaan" atau "Badan Koordinasi Pembangunan Perkotaan" dibanding Kementerian yang tentu akan berpengaruh kepada urusan fiskal juga yang mungkin menyita waktu padahal sebenarnya Kota itu mandiri dimana yang menjadi salah adalah koordinasi atau advokasi (penajaman) yang mengacu kepada tugas tertentu pemerintahan diluar spesifik Undang-Undang yang jatuhnya penting namun tidak terlalu penting juga kalau dilihat segi kekuatannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun