b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
kmbaga terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan
investasi;
c. pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan
bidang kemaritiman dan investasi;
d. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan
lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang
Kabinet;
e. penyelesaian isu di bidang kemaritiman dan investasi
yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar
Kementerian Lembaga dan memastikan terlaksananya
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!