Mohon tunggu...
Felix Sevanov Gilbert (FSG)
Felix Sevanov Gilbert (FSG) Mohon Tunggu... Freelancer - Fresh Graduate Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta. Intern at Bawaslu DKI Jakarta (2021), Kementerian Sekretariat Negara (2021-2022), Kementerian Hukum dan HAM (2022-2023)

iseng menulis menyikapi fenomena, isu, dinamika yang kadang absurd tapi menarik masih pemula dan terus menjadi pemula yang selalu belajar pada pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dilema Macet Jakarta: Batasi Kendaraan, Penduduk Tak Terbatas, Jalan Terbatas

16 Februari 2023   08:10 Diperbarui: 16 Februari 2023   08:25 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ibarat kata Pemprov membuat shortcut disini, jika dari Jalan A menuju Jalan B perlu menempuh 10 km selama 30 menit, jika di pertengahan jalan A ada jalan tembus yang tersambung dengan jalan B. Waktu tempuh bisa dipangkas kurang dari setengahnya, bisa 10 menit bahkan kurang, dengan jarak tempuh yang hanya sekitar 2 km. Solutif bukan?

Maka demikian, sudah betul memang Pemerintah melakukan langkah tersebut, bukan hanya perkara kemampuan. Namun realitanya bahwa sebenarnya banyak titik yang belum dirapah. Jujur saja, daripada Pemerintah lantas meningkatkan tol dalam kota layang yang justru malah memberikan ruang bagi kepadatan jalan sementara jalanan di Jakarta tidak semua punya lebar yang sama. 

Akan menyulitkan tentunya untuk di kemudian hari terutama angkutan sekelas bus untuk melaju. Seperti yang kita tahu ada 6 ruas tol dalam kota yang akan terbangun dan katanya akan mengakomodir jalur untuk Bus diatasnya. Saya kira malah buang-buang duit. Nyatanya baru 1 ruas tol itupun 1 fase saja rumitnya setengah mati dan anggaran tak sedikit. 

Bagaimana untuk ruas tol lainnya. Kasarnya jika dicompare dengan kebutuhan lain seperti memperbanyak angkutan umum tentu lebih berguna apalagi diberikan subsidi seringan-ringannya ditambah prasarana yang layak dan nyaman. Atau kalaupun musti bangun jalan, lebih baik optimalkan ke jalan yang masih belum terapah bukan? Seperti jalan lingkungan yang 10 ruas bahkan bisa lebih jika didalami lagi. 

Bisa menjadi jalur alternatif pula bagi angkutan pengumpan berbasis lingkungan untuk melaju. Selanjutnya apabila jalan lingkungan sudah terbangun menjadi jalan yang layak untuk angkutan pengumpan. Fleksibel bagi Pemerintah Daerah untuk membatasi dari dalam kepemilikan maupun penggunaan kendaraan pribadi, karena jelas. Angkutan sudah mudah masuk ke permukiman. 

DARIPADA FOKUS JALAN TOL, MENDING MAKSIMALKAN JALAN TEMBUS SAJA PLUS KENDARAAN UMUM DISINERGIKAN..........

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun