Mohon tunggu...
Felix Sevanov Gilbert (FSG)
Felix Sevanov Gilbert (FSG) Mohon Tunggu... Freelancer - Fresh Graduate Ilmu Politik UPN Veteran Jakarta. Intern at Bawaslu DKI Jakarta (2021), Kementerian Sekretariat Negara (2021-2022), Kementerian Hukum dan HAM (2022-2023)

iseng menulis menyikapi fenomena, isu, dinamika yang kadang absurd tapi menarik masih pemula dan terus menjadi pemula yang selalu belajar pada pengalaman

Selanjutnya

Tutup

Politik

Keramatnya Seorang Papan Dua: Paling Dicari namun Paling Dilupai

7 November 2022   12:00 Diperbarui: 7 November 2022   12:01 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Makanya pernah baca juga dalam satu artikel bahwa Mantan Wapres Amerika Serikat pernah berkata bahwa posisi Wapres adalah "posisi tertinggi yang diraih dan tidak harus dipertanggungjawabkan" kasarnya lha wong tidak punya wewenang memiliki aturan bahkan tidak mempertanggungjawabkannya ke MPR kalau sidang tahunan hanya nonton saja tapi dianggap Pimpinan. 

Hal ini juga diamini diperkuat dengan kata mantan Wapres Indonesia bahwa kekuatan Wapres itu bukan dari produk hukum, hanya dari dia mengikuti rapat dan menuliskan notulensinya untuk diusulkan dipertimbangkan lagi. Produk hukum seperti Peraturan hanya ada Presiden dan Menteri sama Kepala Daerah, mana ada Peraturan atau Keputusan Wakil Presiden. Jadi wajar saja Wapres pun dalam roda pemerintahan tidak bisa sepenuhnya disalahkan namun tidak bisa sepenuhnya diapresiasi karena mereka tidak punya kuasa eksekusi. 

Justru malah lebih sibuk dalam urusan-urusan direktif Kepresidenan adalah para Menko dan juga dibebankan langsung kepada Menteri teknis. Kalaupun yang kita tahu bahwa, Wapres pernah punya kuasa yaitu adalah disposisi Rapat Kabinet dan tidak semua, hanya bidang-bidang yang misalkan saja diberikan secara tidak tertulis Presiden meminta untuk Wapres juga koordinir, namun usul dari Rapat tsb diserahkan lagi dalam Ratas Presiden, terus apa bedanya juga dengan Rakor di Kemenko langsung ke Presiden? 

Kurang lebih Wapres bertanggung jawab juga (meski bukan eksekutor) dalam bidang seperti Penanggulangan Kemiskinan, Stunting, Otonomi Daerah, Papua, Olahraga Nasional, Pengendalian Inflasi, sama Ekonomi Syariah dan Reformasi Birokrasi, belum lagi bidang lainnya yang sebenarnya tak diatur spesifik dalam Keppres. 

Jadi begitulah nasib seorang yang akan dan kelak menjadi Wakil Presiden. Dia juga musti paham bahwa dia adalah primadona karena merepresentasikan kepentingan sekaligus mampu meraih suara atas kepentingan yang dia emban. Namun, begitu halnya dia menjabat, ketokohan bahkan sinar cemerlangnya akan memudar oleh karena posisinya yang selalu selangkah dibelakang Presiden bahkan tidak berperan sama sekali dalam perumusan suatu kebijakan, karena semua ditentukan oleh Presiden selaku Kepala Negara, tidak ubahnya Wakil lah yang menunjukkan simbol suatu negara. Bukan bekerjanya roda suatu (pemerintahan) negara. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun