Di Jaman teknologi ini, banyak sekali kasus mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia serta pelanggaran hak dan kewajiban negara. . Hal ini terjadi akibat dari faktor-faktor tertentu seperti, sikap egois/ mementingkan diri sendiri, rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara, sikap tidak toleran, penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan teknologi, dan cyber bullying.
Contoh kasus pelanggaran Hak adalah
- Hukum runcing kebawah dan tumpul ke atas
- Angka kemiskinan yang tinggi
- Pelanggaran HAM (Genosida)
- Tindak kekerasan antar umat beragama
- Putus sekolah
- Pelanggaran Hak Cipta
Contoh kasus pelanggaran kewajiban :
- Membuang sampah sembarangan
- Melanggar aturan lalu lintas
- Merusak fasilitas negara
- Tidak membayar pajak
- Tidak berpartisipasi dalam pertahanan dan keamanan negara
Hak dan kewajiban tersebut diatur dalam UUD 1945 sebagai nilai instrumental. Contohnya pada UUD 1945 pasal 26 ayat (1) dan (2) mengatur tentang warga negara yang tinggal di Indonesia, UUD 1945 pasal 27 ayat (1) mengatur tentang persamaan kedudukan dalam pemerintahan, pada UUD 1945 pasal 27 ayat (2)mengatur tentang hak pekerjaan dan penghidupan yang layak, UUD 1945 pasal 27 ayat (3) mengatur tentang hak dan kewajiban bela negara.
Tetapi negara sudah melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan kasus -- kasus pelanggaran yaitu
- Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan
- Mengoptimalkan lembaga tinggi negara dalam penegakan hak dan kewajiban
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik
- Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga politik terhadap setiap upaya
- Meningkatkan profesionalisme lembaga pertahanan dan keamanan
- Meningkatkan kerja sama harmonis antar kelompok / golongan
Contoh kasus - kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia :
1. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian.
Tragedi ini mengakibatkan (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
2. Kasus Marsinah 1993
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim