Mohon tunggu...
Felicia Kusd
Felicia Kusd Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Hak dan Kewajiban yang Dimiliki Manusia?

1 Desember 2018   22:34 Diperbarui: 30 Agustus 2020   08:10 9726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hak Asasi Manusia (humanrights.gov via kompas.com)

Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban pada diri mereka masing-masing.

Hak adalah hal yang kita dapatkan setelah menjalani kewajiban dan kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan untuk mendapatkan hak. Manusia juga memiliki Hak Asasi Manusia yang telah diperoleh sejak lahir.

Hak asasi manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.

Hak asasi manusia berbeda dengan hak asasi warga negara. Hak Asasi Manusia memang termasuk dalam Hak Warga negara tetapi hal ini tidak berlaku sebaliknya.

Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip yaitu universal, tidak dapat dicabut, tidak bisa dibagi, bersifat inheren (menyatu dalam harkat dan martabat), saling bergantung dan berkaitan, sederajat, dan non-diskriminasi.

Tetapi sebagai warga negara, manusia juga memiliki hak dan kewajiban negara. Hak warga negara adalah hak yang dimiliki manusia sebagai anggota dari sebuah negara dan dibatasi oleh status kewarganegaraan. Hak Warga negara tidak termasuk dalam Hak Asasi Manusia. 

Contohnya, Hak Warga Negara adalah orang Indonesia bisa menjadi Presiden Indonesia tetapi orang dari negara lain seperti Inggris, Jepang, dan lain-lain tidak dapat menjadi Presiden Indonesia.

Hak warga negara bersifat konstitusional dan berdasarkan UUD NKRI 1945. Sedangkan kewajiban Warga Negara adalah kewajiban setiap manusia sebagai anggota suatu negara dan berhubungan dengan pemerintahan.

Hak dan Kewajiban berhubungan sebab akibat. Jika kewajiban tidak dilakukan maka hak tidak bisa didapatkan. Hak dan kewajiban juga diatur dalam pancasila melalui nilai instrumental, nilai praksis, nilai dasar. Pancasila adalah ideologi dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Nilai Instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan peraturan Perundang-undangan lainnya.

Nilai Praksis adalah nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai Dasar adalah nilai-nilai dasar yang mempunyai sifat tetap (tidak berubah), nilai-nilai ini terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

Di Jaman teknologi ini, banyak sekali kasus mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia serta pelanggaran hak dan kewajiban negara. . Hal ini terjadi akibat dari faktor-faktor tertentu seperti, sikap egois/ mementingkan diri sendiri, rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara, sikap tidak toleran, penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan teknologi, dan cyber bullying.

Contoh kasus pelanggaran Hak adalah

  • Hukum runcing kebawah dan tumpul ke atas
  • Angka kemiskinan yang tinggi
  • Pelanggaran HAM (Genosida)
  • Tindak kekerasan antar umat beragama
  • Putus sekolah
  • Pelanggaran Hak Cipta

Contoh kasus pelanggaran kewajiban :

  • Membuang sampah sembarangan
  • Melanggar aturan lalu lintas
  • Merusak fasilitas negara
  • Tidak membayar pajak
  • Tidak berpartisipasi dalam pertahanan dan keamanan negara

Hak dan kewajiban tersebut diatur dalam UUD 1945 sebagai nilai instrumental. Contohnya pada UUD 1945 pasal 26 ayat (1) dan (2) mengatur tentang warga negara yang tinggal di Indonesia, UUD 1945 pasal 27 ayat (1) mengatur tentang persamaan kedudukan dalam pemerintahan, pada UUD 1945 pasal 27 ayat (2)mengatur tentang hak pekerjaan dan penghidupan yang layak, UUD 1945 pasal 27 ayat (3) mengatur tentang hak dan kewajiban bela negara.

Tetapi negara sudah melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan kasus -- kasus pelanggaran yaitu

  • Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan
  • Mengoptimalkan lembaga tinggi negara dalam penegakan hak dan kewajiban
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik
  • Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga politik terhadap setiap upaya
  • Meningkatkan profesionalisme lembaga pertahanan dan keamanan
  • Meningkatkan kerja sama harmonis antar kelompok / golongan

Contoh kasus - kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia :

1. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)

Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian.

Tragedi ini mengakibatkan (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).

2. Kasus Marsinah 1993

Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim

Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan.

Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.

3. Aksi Bom Bali 2002

Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris.

Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.

Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Akibat peristiwa ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.

4. Peristiwa Tanjung Priok (1984)

Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis.

Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI.

Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

Upaya dari warga atau diri sendiri untuk menanggulangi kasus - kasus pelanggaran tersebut :

- menyadari pentingnya persatuan dan kesatuan

- tidak membeda - bedakan teman (SARA)

- bisa memilih / memfilter pengaruh globalisasi yang tidak baik

- mencintai tanah air

- mematuhi peraturan lalu lintas

Sumber:
buku catatan PKn Pak Edo
pusathukum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun