Mohon tunggu...
FEDUCATIN ARMYTHREE
FEDUCATIN ARMYTHREE Mohon Tunggu... Penulis - penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Financial

Trading Menurut Islam

13 Oktober 2022   11:31 Diperbarui: 13 Oktober 2022   12:11 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TRADING MENURUT ISLAM ITU HALAH ATAU HARAM?

Ini Penjelasannya

Trading saham akhir- akhir ini lagi tren di golongan milenial. Sebab alibi yang membuat orang tertarik menekuni bidang saham merupakan ketentuannya yang didapatkan. Sementara itu resiko yang didapatkan dalam trading pula lumayan besar. Dalam hukum Islam, boleh tidaknya transaksi ataupun trading halal ataupun haram masih jadi masalah khilafiyah yang diperdebatkan.

Perbandingan komentar tersebut lumayan memunculkan kebingungan diantara golongan warga yang mau terjun ke dunia trading. Dalam postingan berikut ini kita hendak menyimak uraian hukum trading untuk umat muslim.

Penafsiran trading serta hukumnya

Trading berasal dari kata dalam bahasa Inggris, trade yang berarti perdagangan. Tetapi yang diperdagangkan di mari merupakan surat- surat berharga ataupun saham ataupun valuta asing ataupun forex. Terus menjadi berkembangnya teknologi, sarana online trading bisa diakses lebih banyak orang serta kegiatan jual beli dapat dicoba di mana saja.

Trading menurut Johan darmadi ( 2015 1- 3) Jenis- jenis instrumen trading diantara lain saham serta option, foreign exchange ataupun forex dan komoditi serta index.

Trading saham diperbolehkan dalam islam sepanjang penuhi ketentuan tertentu. Saham yang diperdagangkan tidak boleh bergerak di bidang usaha haram. Sistem transaksinya pula wajib jauh dari riba, manipulasi serta kezaliman.

Foreign exchange ataupun forex merupakan valuta asing. buat trading forex ini, kebanyakan ulama membolehkan dengan sebagian ketentuan tertentu. Semacam yang dipaparkan dalam Fatma majelis ulama Indonesia ataupun MUI no 28 DSN MUI 3 2002 tentang jual beli mata duit sebagian( al- sharp), sebagian tertentu antara lain:

1. Tidak buat spekulasi( untung- untungan)

2. Terdapat kebutuhan transaksi ataupun buat berjaga- jaga( simpanan)

3. Apabila transaksi dicoba terhadap mata duit sejenis hingga nilainya wajib sama serta secara tunai( at- taubah)

4. Apabila berlainan tipe, hingga wajib dicoba dengan nilai ubah yang berlaku pada dikala transaksi dicoba secara tunai.

Berikut syarat- syarat serta syarat halalnya investasi ataupun trading halal

1. Unit usaha industri bukan dalam perihal perjudian ataupun Kasino dalam lembaga keuangan konvensional yang memiliki riba

2. Industri tidak bergerak dalam produk serta jasa yang diharamkan syariat Islam

3. Transaksi saham tidak memiliki faktor riba

4. Status industri harus sudah beroperasi dikala penerbitan sa

5. Pembayaran transfer Islam dicoba secara kontan

6. Transaksi saham tidak ada faktor spekulasi, penipuan semacam menyembunyikan kecacatan serta upaya buat pengaruhi pihak lain yang memiliki kebohongan

Dari fatwa tersebut jelas dikatakan kalau hukum bawah trading forex merupakan mengganti ataupun boleh. Tetapi sebagian ketentuan wajib dipadati, salah satunya tidak terdapat spekulasi ataupun untung- untungan di dalamnya.

Berikutnya, buat mata duit sejenis wajib sama nilainya secara tunai. Buat mata duit yang berbeda tipe, transaksinya wajib dicoba dengan nilai ubah yang berlaku serta secara tunai. Apabila syarat- syarat tersebut tidak dipadati, hingga hukum transaksi forex merupakan haram.

Kesimpulannya

Bersumber pada sumber hukum dalil Alquran serta hadis rasul di atas, bisa disimpulkan kalau hukum trading saham dalam Indonesia merupakan hal- hal serta diperbolehkan. Apabila penuhi ketentuan tertentu. Sebab, pada dasarnya aktivitas investasi saham sangat berguna untuk keberlangsungan semacam perputaran ekonomi sesuatu negeri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun