Mohon tunggu...
FEDUCATIN ARMYTHREE
FEDUCATIN ARMYTHREE Mohon Tunggu... Penulis - penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Financial

Trading Menurut Islam

13 Oktober 2022   11:31 Diperbarui: 13 Oktober 2022   12:11 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TRADING MENURUT ISLAM ITU HALAH ATAU HARAM?

Ini Penjelasannya

Trading saham akhir- akhir ini lagi tren di golongan milenial. Sebab alibi yang membuat orang tertarik menekuni bidang saham merupakan ketentuannya yang didapatkan. Sementara itu resiko yang didapatkan dalam trading pula lumayan besar. Dalam hukum Islam, boleh tidaknya transaksi ataupun trading halal ataupun haram masih jadi masalah khilafiyah yang diperdebatkan.

Perbandingan komentar tersebut lumayan memunculkan kebingungan diantara golongan warga yang mau terjun ke dunia trading. Dalam postingan berikut ini kita hendak menyimak uraian hukum trading untuk umat muslim.

Penafsiran trading serta hukumnya

Trading berasal dari kata dalam bahasa Inggris, trade yang berarti perdagangan. Tetapi yang diperdagangkan di mari merupakan surat- surat berharga ataupun saham ataupun valuta asing ataupun forex. Terus menjadi berkembangnya teknologi, sarana online trading bisa diakses lebih banyak orang serta kegiatan jual beli dapat dicoba di mana saja.

Trading menurut Johan darmadi ( 2015 1- 3) Jenis- jenis instrumen trading diantara lain saham serta option, foreign exchange ataupun forex dan komoditi serta index.

Trading saham diperbolehkan dalam islam sepanjang penuhi ketentuan tertentu. Saham yang diperdagangkan tidak boleh bergerak di bidang usaha haram. Sistem transaksinya pula wajib jauh dari riba, manipulasi serta kezaliman.

Foreign exchange ataupun forex merupakan valuta asing. buat trading forex ini, kebanyakan ulama membolehkan dengan sebagian ketentuan tertentu. Semacam yang dipaparkan dalam Fatma majelis ulama Indonesia ataupun MUI no 28 DSN MUI 3 2002 tentang jual beli mata duit sebagian( al- sharp), sebagian tertentu antara lain:

1. Tidak buat spekulasi( untung- untungan)

2. Terdapat kebutuhan transaksi ataupun buat berjaga- jaga( simpanan)

3. Apabila transaksi dicoba terhadap mata duit sejenis hingga nilainya wajib sama serta secara tunai( at- taubah)

4. Apabila berlainan tipe, hingga wajib dicoba dengan nilai ubah yang berlaku pada dikala transaksi dicoba secara tunai.

Berikut syarat- syarat serta syarat halalnya investasi ataupun trading halal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun