Mohon tunggu...
Feby Ora
Feby Ora Mohon Tunggu... Administrasi - karyawan swasta

cuma punya satu akun, type orang yang setia gak neko-neko wkwkwkwk

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPDB dengan Sistem Zonasi?

23 Juni 2024   12:08 Diperbarui: 23 Juni 2024   12:08 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia diperkenalkan secara resmi melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan PPDB. Peraturan ini mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2011/2012.

Sejak saat itu, sistem zonasi menjadi bagian integral dari proses PPDB di banyak daerah di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk menciptakan keadilan akses pendidikan, mengelola kapasitas sekolah, dan mempertimbangkan kedekatan geografis antara tempat tinggal calon siswa dengan sekolah yang mereka daftar.

Sistem penerimaan sekolah dengan menggunakan zonasi diterapkan dengan beberapa tujuan utama diantaranya yaitu :

1. Pemerataan Akses Pendidikan : Zonasi membantu dalam memastikan bahwa akses pendidikan diatur secara merata di berbagai wilayah, termasuk daerah perkotaan dan pedesaan. Hal ini mengurangi kesenjangan aksesibilitas sekolah antara daerah yang lebih kaya dan miskin.

2. Pengelolaan Kapasitas Sekolah : Dengan membagi calon siswa berdasarkan zona geografis, sekolah dapat lebih mudah mengelola kapasitas mereka. Hal ini membantu dalam menghindari kepadatan siswa yang berlebihan di beberapa sekolah dan kekosongan di sekolah lainnya.

3. Pertimbangan Kesetaraan : Zonasi dapat membantu dalam mengurangi ketimpangan sosial ekonomi di antara siswa. Dengan cara ini, sekolah dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih beragam secara sosial dan ekonomi.

4. Stabilitas Komunitas Sekolah : Zonasi membantu memperkuat hubungan antara sekolah dan komunitas sekitarnya, karena banyak siswa yang bersekolah di sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka.

5. Mengurangi Tekanan Kompetitif : Sistem zonasi juga dapat mengurangi tekanan kompetitif di antara orang tua untuk memasukkan anak mereka ke sekolah-sekolah yang dianggap "terbaik", karena penentuan berdasarkan zona memberikan kejelasan dan keadilan lebih besar dalam proses penerimaan.

Meskipun demikian, implementasi zonasi juga dapat memiliki tantangan, seperti memastikan bahwa semua sekolah dalam zona tersebut memiliki standar pendidikan yang setara, serta mempertimbangkan kebutuhan khusus siswa yang mungkin lebih baik dilayani di sekolah di luar zona mereka.

Lalu, bagaimana fenomena penyalah gunaan sistem zonasi oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan pribadi...?

Ya, benar. Sistem zonasi penerimaan sekolah kadang-kadang dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Beberapa contoh penyalahgunaan yang mungkin terjadi adalah:

1. Manipulasi Alamat : Orang tua atau wali murid mungkin mencoba untuk memanipulasi alamat tempat tinggal mereka agar masuk ke dalam zona sekolah yang diinginkan. Hal ini bisa dilakukan dengan menyewa tempat tinggal sementara di zona tertentu atau menggunakan alamat palsu.

2. Perdagangan Alamat : Ada praktik di mana orang tua atau agen tertentu menjual atau menyewakan alamat mereka kepada orang lain yang ingin masuk ke dalam zona sekolah yang diinginkan. Ini bisa menyebabkan ketidakadilan bagi mereka yang seharusnya berhak masuk berdasarkan alamat asli.

3. Pengaruh dan Koneksi : Orang-orang yang memiliki hubungan atau pengaruh politik mungkin dapat memanfaatkan hubungan ini untuk memasukkan anak-anak mereka ke dalam sekolah-sekolah di luar zona yang seharusnya mereka masuki.

4. Ketidaktransparanan dan Korupsi : Di beberapa kasus, proses zonasi bisa menjadi tidak transparan atau rentan terhadap korupsi. Ini bisa terjadi ketika keputusan penerimaan tidak didasarkan pada kriteria yang jelas atau terdokumentasi dengan baik.

5. Ketimpangan Sosial : Meskipun tujuan zonasi adalah untuk mengurangi ketimpangan sosial, ada kemungkinan bahwa di beberapa kasus, zonasi justru memperkuat ketimpangan tersebut. Hal ini terjadi jika wilayah-zona yang lebih kaya memiliki akses lebih baik ke sumber daya pendidikan atau pengaruh yang dapat memengaruhi kebijakan sekolah.

Untuk mengatasi penyalahgunaan ini, penting bagi pihak berwenang untuk menerapkan sistem zonasi dengan kebijakan yang transparan, mengawasi proses pendaftaran dengan ketat, dan menegakkan aturan-aturan yang membatasi manipulasi atau penyalahgunaan alamat. Selain itu, pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya integritas dalam proses penerimaan sekolah juga sangat diperlukan.

Bagaimana menurut pembaca perihal zonasi yang diterapkan oleh pemerintah...?

Jangan lupa follow, like dan comment.

Terimakasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun