Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia diperkenalkan secara resmi melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan PPDB. Peraturan ini mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2011/2012.
Sejak saat itu, sistem zonasi menjadi bagian integral dari proses PPDB di banyak daerah di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk menciptakan keadilan akses pendidikan, mengelola kapasitas sekolah, dan mempertimbangkan kedekatan geografis antara tempat tinggal calon siswa dengan sekolah yang mereka daftar.
Sistem penerimaan sekolah dengan menggunakan zonasi diterapkan dengan beberapa tujuan utama diantaranya yaitu :
1. Pemerataan Akses Pendidikan :Â Zonasi membantu dalam memastikan bahwa akses pendidikan diatur secara merata di berbagai wilayah, termasuk daerah perkotaan dan pedesaan. Hal ini mengurangi kesenjangan aksesibilitas sekolah antara daerah yang lebih kaya dan miskin.
2. Pengelolaan Kapasitas Sekolah :Â Dengan membagi calon siswa berdasarkan zona geografis, sekolah dapat lebih mudah mengelola kapasitas mereka. Hal ini membantu dalam menghindari kepadatan siswa yang berlebihan di beberapa sekolah dan kekosongan di sekolah lainnya.
3. Pertimbangan Kesetaraan : Zonasi dapat membantu dalam mengurangi ketimpangan sosial ekonomi di antara siswa. Dengan cara ini, sekolah dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih beragam secara sosial dan ekonomi.
4. Stabilitas Komunitas Sekolah : Zonasi membantu memperkuat hubungan antara sekolah dan komunitas sekitarnya, karena banyak siswa yang bersekolah di sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka.
5. Mengurangi Tekanan Kompetitif : Sistem zonasi juga dapat mengurangi tekanan kompetitif di antara orang tua untuk memasukkan anak mereka ke sekolah-sekolah yang dianggap "terbaik", karena penentuan berdasarkan zona memberikan kejelasan dan keadilan lebih besar dalam proses penerimaan.
Meskipun demikian, implementasi zonasi juga dapat memiliki tantangan, seperti memastikan bahwa semua sekolah dalam zona tersebut memiliki standar pendidikan yang setara, serta mempertimbangkan kebutuhan khusus siswa yang mungkin lebih baik dilayani di sekolah di luar zona mereka.
Lalu, bagaimana fenomena penyalah gunaan sistem zonasi oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan pribadi...?
Ya, benar. Sistem zonasi penerimaan sekolah kadang-kadang dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Beberapa contoh penyalahgunaan yang mungkin terjadi adalah: