Maraknya perburuan gajah mengakibatkan Gajah Sumatra kini dalam kategori hewan yang terancam punah. Dalam 10 tahun terakhir kematian gajah Sumatra mencapai 700 ekor, maraknya perburuan gading gajah hingga pembunuhan gajah yang dianggap sebagai hama oleh masyarakat. Para pemburu gajah biasanya menutupi modus perburuan dengan isu konflik antara gajah dengan manusia.Saat ini kawasan hutan Aceh adalah kontributor utama dalam hal jumlah populasi gajah di Sumatera. jumlah populasi yang masih signifikan, secara keselurahan gajah Sumatera diprovinsi Aceh berjumlah 475 - 500 individu, Kelompok gajah ini tersebar di beberapa kantung habitat seperti  di Lokop -- Peunaron (Aceh Timur - Aceh Utara)  berjumlah 200- 250 ekor,
Penurunan habitat gajah disebabkan oleh maraknya perburuan gading gajah. Maraknya perburuan gajah disebabkan karena faktor kemudahan akses para pemburu masuk kedalam hutan taman nasional yang membuat dengan mudahnya para pemburu melakukan aksinya, selain itu keterbatasan jumlah petugas pengawas taman nasional juga menjadi pemicu maraknya perburuan karena luasnya areal suaka marga satwa yang membuat para petugas tidak dapat memantau gajah secara maksimal.
Baru -- baru ini ada kasus pemburuan gajah bernama Bunta mati tanpa gading di Aceh Timur. Kematian Bunta akibat memakan racun yang dibubuhkan dibuah pisang dan mangga yang ditemukan disekitar tubuh gajah tersebut. Dari kasus Bunta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh yang mendukung pengusutan pembunuhan Gajah Bunta dengan memberi hadiah 30 juta.
Selain Bunta ada juga gajah betina mati di Bengkulu dengan luka rahang mengaga diambil calingnya. Sampai saat ini pemburu Bunta dan gajah di Bengkulu belum terungkap dan diadili. Pemburu gajah membunuh gajah dengan berbagai macam cara ada yang menembak langsung gajah, ada yang menunggunakan seunumbok yaitu terbuat dari linggis besi yang diikat pada kayu sebagai pemberat
Alat tersebut digantung vertical ke atas pohon. Bila seunumbok menancap pada bagian kepala gajah yang merupakan kelemahan dari gajah. Baru-baru ini ada juga pemburu yang membunuh gajah menggunakan buah yang diolesi oleh racun, sehingga gajah yang memakan buah tersebut mati karena memakan racun yang diolesi pada buah.
Lemahnya hukum saat ini yang menjadi faktor kenapa maraknya pemburu gading saat ini dan membuat populasi gajah menurun. Seperti kasus yang dikutip dari www.mongabay.co.id Irma Hermawati, Legal Advisor Wildlife Crime Unit/Wildlife Conservation Society(WCU/WCS) menyatakan, lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa ilegal terlihat dari vonis ringan pada Ahmad Fahrial.
Pelaku yang merupakan pedagang gading ilegal dengan barang bukti satu gading dan satu caling gajah, serta 650 kilogram tulang gajah, hanya divonis 10 bulan penjara, denda Rp 1,5 juta, dan subsider 8 bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (4/6/2015).
Dikutip dari WWF Indonesia Secara umum, penegakan hukum untuk perburuan gading, meningkat dalam dua tahun terakhir, terutama di Jambi dan Riau dan tahun ini juga di Kalimantan Utara. Sebanyak 4 -- 5 kasus perburuan dan perdagangan gading dengan melibatkan total 15 orang anggota sindikat telah berhasil digagalkan dengan putusan pengadilan mencapai 2 tahun 6 bulan (putusan maksimal sesuai undang undang adalah 5 tahun).
Lemahnya hukum yang berjalan saat ini membuat Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh melakukan sayembara untuk menemukan pemburu gajah bunta gajah yang baru -- baru ini mati diambil gadingnya. Seperti dikutip dari www.liputan6.com Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh sampai menggelar sayembara.
Siapa saja yang memberikan informasi akurat atas pembunuhan gajah Bunta tersebut akan mendapatkan hadiah Rp 30,5 juta. "Plus ngopi gratis seumur hidup," ucap Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, kepada JawaPos.com, Rabu, 13 Juni 2018. ntuk diketahui, awalnya Sapto menuliskan informasi di laman Facebook yang berisi akan memberi uang senilai Rp 10 juta kepada pemberi informasi pelaku pembunuh gajah Bunta.
Kurangnya tenaga Badan Konservasi juga menjadi penyebab maraknya perburuan gading gajah sehingga, pengawasan disekitar hutan nasional gajah tidak maksimal. Karena kurangnya tenaga Badang Konservasi juga membuat para pemburu dengan mudahnya memasuki kawasan hutan nasional yang ditinggali gajah.
Saat ini pemerintah belum merevisi undang -- undang karena dianggap masih belum perlu dan masih sesuai untuk diimplementasikan saat ini. Tetapi dari kasus diatas undang -- undang yang berlaku saat ini tidak membuat si pemburu jera untuk tidak melakukan perburuan kembali. Seharusnya pemerintah merevisi undang- undang yang berlaku saat ini dengan hukuman yang sangat berat agar pelaku jera
Dari perburuan gading bukan hanya populasi yang berkurang tetapi negara juga mengalami kerugian akibat perburuan tersebut. Seharusnya pemerintah lebih peduli terhadap populasi gajah yang terus menurun dan kerugian -- kerugian yang dialami negara. Pemerintah harus mengusut tuntas setiap kasus kematian gajah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H