Mohon tunggu...
Money

Audit Siklus Penggajian dan Kepegawaian

6 April 2016   21:29 Diperbarui: 6 April 2016   21:37 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahap ke Tiga

1.      Merancang dan melaksanakan prosedur analitis untuk siklus penggajian dan kepegawaian

2.      Merancang pengujian terinci atas saldo akun untuk memenuhi tujuan audit atas saldo terkait

Dalam pengujian terinci dapat dilaksanakan bersamaan dengan pengujian pengendalian dan pengujian substantif atas transaksi penggajian dan kepegawaian.

Prosedur Analitis

yang masih terutang dalam neraca saldo dinyatakan dengan jumlah yang benar (keakuratan) dan transaksi dalam siklus penggajian dan kepegawaian dibukukan dalam periode yang tepat(pisah batas)merupakan tujuan yang utama dalam pengujian saldo rinci.
 Untuk mengetahui bidang-bidang tambahan verivikasi perlu di lakukan prosedur analitis. Dengan dilakukannya perbandingan saldo akun beban penggajian dengan saldo tahun lalu auditor dapat memprediksi salah saji atas akun beban gaji. Pembandingan dilakukan  untuk bagian-bagian lain terkait dengan siklus penggajian dan kepegawaian.
 Auditor dapat  merancang dan melaksanakan pengujian saldo terinci atas akun-akun dalam siklus penggajian dan kepegawaian setelah hasil dari tahapan prosedur analitis didapat..

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun