Surat representasi mengenai piutang usaha berisi :
· Klaim yang sah atas piutang usaha
· Piutang tidak dijadikan jaminan hutang
· Barang yang dikondinyasi telah dipisahkan dari piutang
· Piutang yang tidak dapat ditagih telah dihapus
 · CKP cukup untuk menutup kerugian piutang tidak tertagih yang diperkiraka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!