Ayam persilangan ganggu pasar ayam lokal
Lantaran tingginya permintaan ayam lokal dibandingkan produksi, menurut Ade, mendorong pihak-pihak melakukan perkawinan silang antara ayam lokal dengan ayam ras. “Mereka melakukan persilangan yang merusak plasma nutfah Indonesia. HIMPULI tegas menolak segala macam bentuk persilangan atas nama bisnis, atas nama peningkatan produksi, dan atas nama permintaan pasar,” tegasnya.
[caption caption="Ketua Umum Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (HIMPULI) "]
Perkembangan persilangan ayam tersebut sudah mulai masuk ke Indonesia dengan memakai istilah Ayam Super. Super yang dimaksud bukan super hebat tapi adalah Sudah Persilangan (Super). Munculnya Ayam Super membuat harga ayam kampung (lokal) di pasar jatuh. “Kebetulan ada Pak Dirjen di sini. Pemerintah harus membantu mengurangi peredaran ayam-ayam super ini. Ayam Super ini banyak di Jawa Tengah, Yogya, dan Jawa Timur dan ada juga sebagian di Jawa Barat,” ungkapnya.
Ketua Umum GAPALI Bambang Krista mengatakan anggotanya akan konsentrasi memproduksi bibit ayam murni. “Dalam setiap usaha apapun pasti ada tantangannya. Tapi yang jelas, GAPALI khusus memperoduksi ayam lokal murni,” katanya.
Di antara komoditi peternakan, hanya ayam lokal satu-satunya jenis ternak di Indonesia yang berpotensi siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. Ayam pedaging (broiler) jelas sangat sulit menghadapi Thailand. Ternak sapi juga masih impor dalam jumlah besar dari Australia. Sementara itu, ternak kambing hanya menjadi bisnis tahunan.
Namun, potensi itu tampaknya sulit dicapai lantaran pembibit ayam lokal masih banyak yang belum memiliki sertifikasi bibit yang dikeluarkan oleh Kementrian Pertanian. Undang-Undang Peternakan No. 41 Tahun 2014 Pasal 13 ayat 7 menyebutkan, setiap orang dilarang mengedarkan Benih atau Bibit yang tidak memiliki sertifikat benih atau bibit. “Kalau kita mau ekspor, dari hulu sampai hilirnya harus diverifikasi. Jangan mengaku jual ayam kampung ekspor, tapi bukti sertifikasi bibit tidak ada,” kata Ade.
Wacana mencabut proteksi usaha ayam lokal
Usaha ayam lokal di Indonesia sampai saat ini masih diproteksi dengan regulasi Keputusan Menteri Pertanian No. 404 Tahun 2002 Tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan dan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2014 Tentang Daftar Negatif Investasi. Regulasi itu poinnya mengamanatkan bahwa usaha ayam lokal tidak memerlukan izin usaha dan juga ayam lokal diperuntukkan untuk peternakan rakyat.
Dalam waktu dekat, HIMPULI mengusulkan kepada pemerintah agar aturan tersebut dicabut. Ade beralasan, proteksi tersebut tidak mendukung produktivitas ayam lokal secara signifikan. “Dalam rakernas HIMPULI tahun 2009, ayam lokal ditargetkan memenuhi 25 persen da ri total produksi unggas nasional. Delapan pembibit ini hanya mampu memproduksi 5,5 juta ekor per tahun. Sementara permintaan ayam kampung lebih dari itu. Jadi tidak ada salahnya pada pertemuan siang ini, HIMPULI menyampaikan wacana untuk mengusulkan kepada presiden dan Menko Perekonomian untuk mencabut proteksi ayam kampung,” tukasnya.