Bambang menambahkan, arahan dari Dirjen, agar pelayanan online lebih didorong, selain itu untuk produk layanan akan dilakulan pengecekan (file pdf) terkirim melalui email pemohon.
"KTP yang invalid, atau rusak akan kami hapus atau dihancurkan, kemudian dibakar setiap hari," Ujarnya.
Bambang juga mengungkapkan, terkait target tahun 2021 ini, ada beberapa poin sesuai arahan dari Dirjen Dukcapil.
"Taget tahun 2021 ini, untuk perekaman KTP 99, 2 persen, akta kelahiran 0-18 tahun 95 persen dan Kartu Induk Anak atau KIA sebesar 45 persen," Pungkasnya.
Penulis : Febriyanto Cahyo P
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H