Jakarta - COVID-19 atau Virus Corona telah dinyatakan sebagai wabah pandemik global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Alasannya tidak lain karena virus ini sangat cepat penyebarannya hingga ke berbagai wilayah lain yang bahkan jauh dari pusat wabah, yaitu Wuhan, China.
Berbagai cara dilakukan oleh sejumlah negara demi menekan penyebaran virus ini. Ada kebijakan pembatasan sosial penuh (Lockdown), dimana pemerintah benar-benar menutup semua akses sehingga seseorang tidak dapat meninggalkan area tertentu. Juga, tidak dapat melakukan kegiatan yang dianggap tidak penting. Kebijakan Lockdown ini telah diterapkan pada beberapa negara, seperti China, Italia, Malaysia, dll.
Presiden Jokowi sendiri pada awalnya menerapkan kebijakan pembatasan sosial (social distancing), yaitu mengurangi mobilisasi orang dari suatu tempat ke tempat lainnya, mengurangi kerumunan, dan juga dengan menjaga jarak. Sehingga pemberaturan tersebut dapat meminimalisir kontak dengan orang yang membawa risiko penyebaran COVID-19.
Seperti kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 16 Maret 2020 (Youtube Sekretariat Presiden), "Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus untuk kita gencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat, baik itu urusan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan layanan-layanan publik lainnya".
Dan keterangan lainnya untuk kebijakan transportasi "Yang penting bisa mengurangi tingkat kerumunan, mengurangi antrian, dan mengurangi tingkat kepadatan orang di dalam moda transportasi tersebut sehingga kita bisa menjaga jarak satu dan yang lainnya".
Akan tetapi pada Selasa, 31 Maret 2020, Presiden Jokowi kembali memberikan pernyataan pada Konferensi Pers melalui (Youtube Sekretariat Presiden), bahwa Indonesia saat ini menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah untuk menekan penyebaran virus COVID-19 di Indonesia. Alasannya agar masyarakat tetap dapat melakukan aktivitasnya seperti biasanya. Namun aktivitas tersebut diperketat dalam beberapa aturan PSBB.
"Sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Presiden Jokowi dalam Konferensi Pers, di Istana Bogor (31/03/2020).
Virus Covid-19 yang hadir di tengah-tengah masyarakat pada tahun 2020 ini sungguh menyita perhatian. Banyak sekali sektor-sektor negara dalam berbagai bidang terbengkalai, salah satunya sosial-ekonomi. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa selain berhadapan dengan krisis kesehatan, kita semua juga berhadapan dengan krisis sosial-ekonmi.
Apalagi dengan diterapkannya kebijakan PSBB membuat banyak sekali aktivitas semakin terpuruk. Salah satu sektor ekonomi yang terpengaruh dalam krisis akibat pemberlakuan kebijakan PSBB ini, yaitu terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Setelah kebijakan PSBB resmi diberlakukan, pergerakan orang dan barang semakin terbatas. Para pelaku UMKM semakin kesulitan dalam melakukan pemasaran, akibatnya pemasukan mereka menurun. Jangka panjangnya, banyak orang yang bekerja di sana akan kehilangan pekerjaannya, karena pemilik UMKM tidak mampu lagi untuk menggaji para pekerja dengan pemasukan yang semakin berkurang.
Padahal, dalam situasi krisis saat ini, UMKM dapat turut memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin melonjak. Seperti buah, sayur, protein, vitamin, alat kesehatan, alat perlindungan diri (masker & handsanitizer), dll., tentu saja dengan harga yang lebih terjangkau dibanding produk-produk yang dijual dengan harga berkali-kali lipat di luaran sana. Dalam hal ini berarti UMKM telah mengambil peran sebagai penyokong ketika angka pengangguran dan kemiskinan semakin tinggi.
Untuk itu, perlulah pemberlakuan kebijakan sehingga para pelaku UMKM dapat bertahan dalam situasi ini. Teten Masduki, dalam Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) telah menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo memitigasi dampak wabah corona terhadap para pelaku koperasi dan UMKM, yaitu dengan mengeluarkan 8 program untuk mengantisipasi dampak COVID-19 untuk pelaku UMKM.
Selain dengan kebijakan yang telah ditetapkan, para pelaku UMKM juga perlu beradaptasi dengan kondisi dan situasi yang terjadi saat pandemik COVID-19 ini. Misalkan, pemasaran dapat dilakukan secara online. Tujuannya agar dalam masa PSBB ini pelaku UMKM tetap mendapat pelanggan, dan pembeli juga tidak perlu keluar rumah dan dapat mengurangi kontak fisik antara penjual dan pembeli.
UMKM bersama dengan pemerintah, dapat turut mengatasi krisis akibat pandemik COVID-19. Sehingga Indonesia dapat lekas pulih, dan UMKM juga tetap mendapat perhatian baik dari pemerintah maupun masyarakat. Dan juga, masyarakat yang mengalami penurunan ekonomi dapat tetap terpenuhi kebutuhannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H