Untuk itu, perlulah pemberlakuan kebijakan sehingga para pelaku UMKM dapat bertahan dalam situasi ini. Teten Masduki, dalam Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) telah menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo memitigasi dampak wabah corona terhadap para pelaku koperasi dan UMKM, yaitu dengan mengeluarkan 8 program untuk mengantisipasi dampak COVID-19 untuk pelaku UMKM.
Selain dengan kebijakan yang telah ditetapkan, para pelaku UMKM juga perlu beradaptasi dengan kondisi dan situasi yang terjadi saat pandemik COVID-19 ini. Misalkan, pemasaran dapat dilakukan secara online. Tujuannya agar dalam masa PSBB ini pelaku UMKM tetap mendapat pelanggan, dan pembeli juga tidak perlu keluar rumah dan dapat mengurangi kontak fisik antara penjual dan pembeli.
UMKM bersama dengan pemerintah, dapat turut mengatasi krisis akibat pandemik COVID-19. Sehingga Indonesia dapat lekas pulih, dan UMKM juga tetap mendapat perhatian baik dari pemerintah maupun masyarakat. Dan juga, masyarakat yang mengalami penurunan ekonomi dapat tetap terpenuhi kebutuhannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H