Mohon tunggu...
Didi Febriyandi
Didi Febriyandi Mohon Tunggu... -

memilih untuk berpihak itu mutlak dan pilihan mutlak ada pada rakyat yang ditindas. merdeka atau mati!!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pasar Tradisional dan Politik Ambivalen Pemkot Malang

14 November 2011   08:29 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:41 847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dprd Kota Malang mengajukan permohonan addendum kepada pimpinan dewan terhadap Surat Keputusan Dprd Kota Malang tentang Persetujuan Kerjasama (PKS) Pembangunan Pasar Dinoyo dan Blimbing kota Malang PKS berharap, dengan adanya jawaban dari Ombudsman RI dan Gubernur Jatim, akan membuat dewan bersepakat melakuan revisi pada SK persetujuan yang telah diterbitkan sebelumnya namun tak diindahkan.

Perjuangan pedagang Pasar Dinoyo babak baru. Pengaduan pedagang pasar tersebut seputar site plan pasar  yang merugikan pedagang kecil direspons Ombudsman RI dan Gubernur Jatim H Soekarwo.

Pemerintah setempat menetapkan dalam pebangunan pasar Dinoyo dengan site plan lantai dasar dan lantai dua untuk Mall, sementara pedagang tradisional ditempatkan dibelakang Mall, pihak bersama sekitar 4 ribu pedagang yang ada di Pasar Dinoyo dengan tegas menolak Atas site plan yang disepakati oleh Pemkot Malang, Pemuda dan DPRD Kota Malang. Dikarenakan sejak merdeka, sistem ekonomi yang pro rakyat kecil adalah sistem ekonomi pancasila. ”Melihat kebijakan pemkot Malang dan DPRD yang berpihak kepada pemodal sudah menyalahi sistem demokrasi kita. Selain itu, pedagang juga diwajibkan membayar ganti rugi biaya pembangunan antara Rp6 juta hingga Rp50,5 juta, tergantung lokasi dan luasan kios/bedak yang bakal ditempati. Sedangkan sebelumnya Wali Kota Malang Peni Suparto menjanjikan nol rupiah alias bebas biaya.

Peraturan Presiden RI  nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko moderen. mengingatkan agar Pemkot Malang patuh pada Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 53/M-DAG/PER/12/2008  dan Perda Jatim nomor 03 Tahun 2008 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar moderen.

Pasar tradisional dinoyo di pertaruhkan setelah SK walikota malang dikeluarkan menjadikan pasar dinoyo sebagai pasar modern alias membuka ruang kapitalis investor masuk dan bermitra dengan pihak eksekutif kota malang dengan membangun mall dinoyo.

Implementasi kebijakan yang dilakukan pemerintah kota malang dengan menurunkan SK pembangunan mall dinoyo dan menggusur para pedangang (relokasi) merupakan salah satu dampak pola pikir dari para penguasa yang cenderung instant dimana hanya memikirkan kenikmatan dan kenyamanan sesaat tanpa perduli dampak dari kebijakan yang di diambil. Secara real melihat pertama Kebijakanpolitik ambilvalen bersifat elities yang diambil bertentangan dengan sistem nilai kemasyarakatan dan kedua mindset penguasa untuk selalu untuk mencari untung dengan cepat pragmatis tanpa memikirkan nasib para pedangang . pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya harus berdasarkan atas hukum atau peraturan perundang-undangan namun dalam kenyataanya ada pasal 33 ayat 2 UUD dasar 1945 yang di langgar karena bunyi dari Undang-Undnag ini menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan tetapi dalam kasus ini, tidak adanya musyawarah dengan akhir sepakat antara pedagang, investor dan pemerintah. Seharusnya ada musayawarah yang baik dengan hasil sepakat antara berbagai belah pihak, terjadinya komunikasi yang baik iini agar menghasilkan keadilan dan menguntungkan yang merata bagi semua pihak.

Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan

Universitas Muhammadiyah Malang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun