Mohon tunggu...
Didi Febriyandi
Didi Febriyandi Mohon Tunggu... -

memilih untuk berpihak itu mutlak dan pilihan mutlak ada pada rakyat yang ditindas. merdeka atau mati!!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pasar Tradisional dan Politik Ambivalen Pemkot Malang

14 November 2011   08:29 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:41 847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

OLEH: Didi Febriyandi

Pasar tradisional merupakan pasar yang paling sederhana di tempati oleh masyarakat lokal menurut hemat saya pasar tradisional salah satu kearifan lokal budaya suatu bangsa cerminan jati diri, pedagang kecil berkumpul dan berjualan dengan barang-barang yang cukup murah dan relatif terjangkau harganya namun seiring perkembangan zaman lahir pasar modern dan dalam turun waktu tertentu persaingan membuat pedagang kecil semakin terpinggirkan sejak kaum kapitalis menginjakkan kakinya di indonesia sangat ironis tipologis daya konsumen masyarakat lebih memilih pasar modern sebagai tempat berbelanja kebutuhan sehari-hari akankah pasar tradisional hanya jadi catatan sejarah buangan indonesia belaka.

Pembangunan pada dasarnya merupakan upaya terarah dan terpadu serta berkesinambungan untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat dalam rangka menunjang pencapaian masyarakat adil dan makmur dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada dasarnya pemerintah harus meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat untuk mendorong tumbuhnya prakarsa dan kreatifitas lokal. Pembangunan juga merupakan upaya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang dilaksanakan secara berencana dan menyeluruh yang meliputi semua segi kehidupan.

Manajemen pembangunan Indonesia mengikuti pola teori manajemen modern. Dalam teori manajemen modern ada tiga kegiatan besar dalam pembangunan yaitu, perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan pengawasan. Kegiatan awal dari pembangunan adalah perencanaan, perencanaan pembangunan di Indonesia telah memiliki sejarah yang cukup panjang. Praktek perencanaan pembangunan yang sebenarnya yaitu sebagai usaha yang sistematis untuk memilih alternatif yang dapat ditempuh guna mencapai tujuan yang diinginkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang realistis dan rasional.

Perencanaan pembangunan diselenggarakan berdasarkan demokrasi, dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan. Jadi perencanaan Kebijakan yang di ambil oleh pemerintah tentu mempunyai dampak tertentu bagi masyarakat luas, baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk menganalisa suatu kebjikan public maka diperlukannya pedoman. Adam Smith. Menurut Smith (1973) dalam Islamy (2001), implementasi kebijakan dipandang sebagai suatu proses atau alur. Model Smith ini memamndang proses implementasi kebijakan dari proses kebijakan dari persfekti perubahan social dan politik, dimana kebijakan yang dibuat oleh pemerintah bertujuan untuk mengadakan perbaikan atau perubahan dalam masyarakat sebagai kelompok sasaran.

Artinya bahwa suatu implementasi kebijakan harus melalui proses tahapan objek dimana sasarnya tepat dan tidak ada yang merasa dirugikan antara pihak pembuat kebijakan dan pihak yang menerima kebijakan, harus dipertimbangkan segala aspek yang ada seperti aspek budaya, lingkungan dan politik.

Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli serta ditandai dengan adanya transaksi penjual pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar, bangunan biasanya terdiri dari kios-kios atau gerai, los dan dasaran terbuka yang dibuka oleh penjual maupun suatu pengelola pasar. Kebanyakan menjual kebutuhan sehari-hari seperti bahan-bahan makanan berupa ikan, buah, sayur-sayuran, telur, daging, kain, pakaian barang elektronik, jasa dan lain-lain. Selain itu, ada pula yang menjual kue-kue dan barang-barang lainnya. Pasar seperti ini masih banyak ditemukan di Indonesia, dan umumnya terletak dekat kawasan perumahan agar memudahkan pembeli untuk mencapai pasar.

Pasar tradisional adalah satu bentuk pasar nyata sebagaimana definisi pasar di awal-, dimana barang yang diperjualbelikan bisa dipegang oleh pembeli, dan memungkinkan terjadinya tawar menawar secara langsung antara penjual dan pembeli. Barang yang diperjualbelikan di pasar tradisional biasanya adalah barang-barang kebutuhan sehari-hari. Pasar tradisional menyediakan barang/komoditas yang beraneka macam/jenis seperti beras, sayur, ikan, daging, dll, dan tidak spesifik. Kebanyakan, atau sebagian besar pasar tradisional secara keleluasaan distribusi dapat dikategorikan sebagai pasar lokal, karena hanya menjangkau daerah tertentu yang luas cakupannya adalah sempit.

Sebagaimana dijelaskan di atas, pasar tradisional dapat dikatakan merupakan pasar yang paling sederhana. Dalam pasar tradisional tidak terdapat peraturan yang ketat, hanya ada aturan antar pedagang saja. Hal tersebut yang menjadikan mudahnya para penjual masuk dan keluar pasar. Di dalam aturan pasar tradisional sangat memungkinkan beberapa pedagang berbeda menjual komoditas yang sama, misal sayur, ikan ataupun bahan-bahan dapur, karenanya pasar tradisional dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk pasar persaingan sempurna.

Adanya komitmen awal yang dijanjikan walikota Malang. Yakni "jka pasar sudah selesai dibangun, lantai dasar adalah untuk pedagang bukan untuk Mall" akan tetapi pada kenyataannya kebijakan yang akan diambil pemerintahan  kota Malang tidak melibatkan/tidak partisipatif pedagang pasar dinoyo, yang tidak berpihak kepada pedagang. Pemerintahan Kota Malang merencanakan pembangunan mall atas pasar dinoyo. Dengan menempatkan para pedagang pada bagian yang tidak stretegis. Sehingga hal tersebut menimbulkan polemik pada pedagang dipasar tradisional tersebut.

Pedagang merasa di bohongi, karena merasa tidak pernah diajak berbicara tentang pembangunan ini. Mereka tidak mempersoalkan masalah relokasi yang belum juga dibangun. Itu masalah investor dengan pemkot, akan tetapi mereka mempermasalahkan pembangunan yang tetap berlangsung tanpa melibatkan pedagang.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dprd Kota Malang mengajukan permohonan addendum kepada pimpinan dewan terhadap Surat Keputusan Dprd Kota Malang tentang Persetujuan Kerjasama (PKS) Pembangunan Pasar Dinoyo dan Blimbing kota Malang PKS berharap, dengan adanya jawaban dari Ombudsman RI dan Gubernur Jatim, akan membuat dewan bersepakat melakuan revisi pada SK persetujuan yang telah diterbitkan sebelumnya namun tak diindahkan.

Perjuangan pedagang Pasar Dinoyo babak baru. Pengaduan pedagang pasar tersebut seputar site plan pasar  yang merugikan pedagang kecil direspons Ombudsman RI dan Gubernur Jatim H Soekarwo.

Pemerintah setempat menetapkan dalam pebangunan pasar Dinoyo dengan site plan lantai dasar dan lantai dua untuk Mall, sementara pedagang tradisional ditempatkan dibelakang Mall, pihak bersama sekitar 4 ribu pedagang yang ada di Pasar Dinoyo dengan tegas menolak Atas site plan yang disepakati oleh Pemkot Malang, Pemuda dan DPRD Kota Malang. Dikarenakan sejak merdeka, sistem ekonomi yang pro rakyat kecil adalah sistem ekonomi pancasila. ”Melihat kebijakan pemkot Malang dan DPRD yang berpihak kepada pemodal sudah menyalahi sistem demokrasi kita. Selain itu, pedagang juga diwajibkan membayar ganti rugi biaya pembangunan antara Rp6 juta hingga Rp50,5 juta, tergantung lokasi dan luasan kios/bedak yang bakal ditempati. Sedangkan sebelumnya Wali Kota Malang Peni Suparto menjanjikan nol rupiah alias bebas biaya.

Peraturan Presiden RI  nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko moderen. mengingatkan agar Pemkot Malang patuh pada Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 53/M-DAG/PER/12/2008  dan Perda Jatim nomor 03 Tahun 2008 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar moderen.

Pasar tradisional dinoyo di pertaruhkan setelah SK walikota malang dikeluarkan menjadikan pasar dinoyo sebagai pasar modern alias membuka ruang kapitalis investor masuk dan bermitra dengan pihak eksekutif kota malang dengan membangun mall dinoyo.

Implementasi kebijakan yang dilakukan pemerintah kota malang dengan menurunkan SK pembangunan mall dinoyo dan menggusur para pedangang (relokasi) merupakan salah satu dampak pola pikir dari para penguasa yang cenderung instant dimana hanya memikirkan kenikmatan dan kenyamanan sesaat tanpa perduli dampak dari kebijakan yang di diambil. Secara real melihat pertama Kebijakanpolitik ambilvalen bersifat elities yang diambil bertentangan dengan sistem nilai kemasyarakatan dan kedua mindset penguasa untuk selalu untuk mencari untung dengan cepat pragmatis tanpa memikirkan nasib para pedangang . pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya harus berdasarkan atas hukum atau peraturan perundang-undangan namun dalam kenyataanya ada pasal 33 ayat 2 UUD dasar 1945 yang di langgar karena bunyi dari Undang-Undnag ini menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan tetapi dalam kasus ini, tidak adanya musyawarah dengan akhir sepakat antara pedagang, investor dan pemerintah. Seharusnya ada musayawarah yang baik dengan hasil sepakat antara berbagai belah pihak, terjadinya komunikasi yang baik iini agar menghasilkan keadilan dan menguntungkan yang merata bagi semua pihak.

Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan

Universitas Muhammadiyah Malang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun