Hal tersebut dikarenakan oleh beberapa faktor yaitu anak tidak dibekali pendidikan karakter sejak dini oleh keluarga,kurangnya pembinaan,pengawasan dan didikan oleh orang tua sehingga anak berperilaku tidak sopan dan melanggar norma-norma hokum kesusilaan.Faktor lain rendahnya kompetensi pedagogik guru, terutama dalam penguasaan kelas, serta upaya penciptaan suasana belajar yang kreatif, menyenangkan, dan menantang kreativitas serta minat siswa.
Sehingga pihak sekolah yang terkait dengan kasus tersebut akan melakukan sebuah pembinaan tentang penguatan pendidikan karakter untuk meningkatkan kedisiplinan pada siswanya.Dengan di adakanya program pembinaan penguatan karakter pada siswa maka disusunlah langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menyusun rencana aksi penguatan pendidikan karakter di sekolah, mengamalkan nilai nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.
2. Meningkatkan disiplin siswa, termasuk performance dan sikapnya, baik cara berpakaian maupun potongan rambut sesuai ketentuan sekolah.
3. Sekolah akan menegakkan tata tertib sekolah.
Fakta tersebut membuktikan bahwa perilaku anak zaman modern ini sangat memperihatinkan dan bertindak tidak sopan dengan orang yang lebih tua hal ini juga di sebabkan karena merebaknya teknologi yang sangat canggih sehingga mudah di jangkau dimana saja dan kapan saja.
Bagi pelajar yang tidak mampu memanajemen teknologi dan dirinya tidak mampu memilah dan memilih budaya luar yang masuk sehingga dengan mudah nya anak tersebut meniru hal-hal yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang pelajar.Pada era globalisasi ini anak bebas menjangkau media sosial sehingga mengakibatkan terpengaruhnya moral bangsa sehingga saat ini diperlukan pendidikan karakter yang sangat ketat untuk menciptakan generasi bangsa yang berakhlak,moral dan etika yang baik.
Hal ini telah di jelaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter hadir dengan pertimbangan bahwa dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab, pemerintah memandang perlu penguatan pendidikan karakter. Maka atas dasar pertimbangan tersebut, pada tanggal 6 September 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Dalam Perpres Nomor 87 Pasal 2 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter disebutkan, Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Untuk membentuk karakter anak dan menerapakan pendidikan karakter yang baik maka dilakukan penerapan seperti orang tua atau guru memberikan contoh yang baik mulai dari perkataan dan perbuatan,selalu memberikan motivasi kepada anak dan selalu ajarkan pendidikan karakter terhadap anak sehingga akan terbentuk kebiasaan yang baik seperti mengucapkan salam,menyapa warga,hormat terhadap guru,menjalankan sholat lima waktu yang pastinya bijak dalam penggunaan gadget dan orang tua dapat memantau anaknya dalam penggunaan gadget.
Pendidikan karakter ini sangat bertujuan membentuk,melatih dan mencetak kepribadian generasi muda  sehingga mampu memiliki jiwa yang tangguh,berakhlak,morak,etika yang baik sehingga dapat membentuk bangsa dengan mempunyai jiwa yang patriot,berkembang dengan dinamis,berorientasi pada ilmu pengetahuan dan teknologi serta beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa.