Korupsi atau biasa disebut juga dengan kegiatan yang dapat menguntungkan diri sendiri.Dengan cara melakukan perbuatan curang dan lain sebagainya.Korupsi sendiri merupakan perbuatan yang dapat membuat orang yang sering melakukan korupsi jadi ketagihan atau ingin terus menerus melakukan korupsi.
Korupsi juga terbagi menjadi beberapa jenis yaitu:
1) Suap menyuapÂ
Kegiatan suap menyuap ini adalah transaksi dalam bentuk pembayaran dalam bentuk Uang atau sejenisnya yang diberikan atau diambil dalam tujuan untuk mempermudah sesuatu.
Suap menyuap biasa dilakukan untuk mempermudah atau memperlancar suatu urusan tertentu untuk berjalan dengan baik.
2) Penggelapan atau Pencurian
Penggelapan atau Pencurian adalah suatu tindakan atau perbuatan kejahatan dengan penggelapan uang atau mencuri uang rakyat yang dilakukan oleh seseorang untuk memuaskan hasratnya dalam hal apapun.
3) Penipuan
Penipuan adalah suatu kejahatan ekonomi yang berwujud kebohongan,penipuan,dan perilaku tidak jujur.Jenis korupsi seperti ini biasanya dilakukan oleh beberapa Pejabat.
Dengan begitu, kegiatan Penipuan jauh lebih berbahaya dibandingkan Penyuapan dan Penggelapan.
4) Pemerasan
Korupsi seperti dalam bentuk Pemerasan adalah jenis Korupsi yang dapat melibatkan seseorang dengan cara melakukan pemaksaan untuk mendapatkan keuntungan sebagai imbal jasa pelayanan yang diberikan.Biasanya pemerasan dilakukan oleh beberapa orang untuk memberi pelayanan.
5) Favoritisme
Favoritisme atau biasa disebut juga Pilih Kasih Adalah kegiatan penyalahgunaan suatu kekuasaan untuk membela seseorang yang salah maupun yang benar.
Inilah berbagai cara untuk memberantas Korupsi:
1. Represif
Adalah cara KPK untuk menyeret atau menarik suatu pelaku koruptor untuk dibawa ke Pengadilan,dengan membacakan berbagai tuntutan,dan menghadirkan berbagai saksi saksi atau bukti yang menguatkan.
2. Perbaikan Sistem
Adalah dengan cara KPK memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. Selain itu,dapat juga dilakukan melalui penataan layanan publik melalui koordinasi dan supervisi pencegahan, serta mendorong transparansi penyelenggara negara.Untuk mendorong transparansi penyelenggara negara, KPK menerima LHKPN dan gratifikasi.
3. Edukasi Atau Kampanye
Adalah suatu kegiatan untuk melakukan suatu pembelajaran atau edukasi tentang pemberantasan Korupsi.Dengan cara edukasi atau kampanye KPK dapat meningkatkan kesadaran warga akan bahayanya dampak Korupsi pada diri kita sendiri,dan mengajak masyarakat untuk melakukan pemberantasan Korupsi dengan membentuk prilaku dan jiwa antikorupsi.
Kegiatan Edukasi atau Kampanye ini sebaiknya dilakukan bukan hanya Mahasiswa saja atau Masyarakat Umum, tapi bisa dilakukan untuk anak-anak usia dini,dan sekolah dasar.
Jadi sudah tau kan korupsi itu bukan hanya tentang penggelapan dana saja dan sebagainya tetapi ada banyak jenisnya dan kita generasi generasi muda harus bisa memberantas Korupsi di Negara kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H