" TRANSAKSI Â JUAL BELI GHARAR MENURUT PERSEPEKTIF ULAMA FIQIH "
Pengertian gharar
Kata gharar berasal dari bahasa mengandung dua makna yaitu, tindakan yang mengandung unsur pengurangan hak, bahaya, dan menjerumuskan kepada kebinasaan dan ketidakjelasan.
Berbagai pengertian al-gharar banyak dikemukakan oleh para ulama seperti :
Al-jurnani dan Az-zaila'iy mengartikan al gharar sebagai sesuatu yang tidak diketahui akibatnya, apakah akan terwujud atau tidak, sebagian ulama Hanafiyyah mengartikannya sebagai resiko yang tidak diketahui apakah akan terjadi atau tidak.
Al-kasany mengartikannya sebagai peristiwa yang diragukan apakah akan terjadi atau tidak
Ibnu arfah, ualama malikiyah, mengartikannya sebagai apa yang diragukan keberhasilan salah satu pertukarannya atau obyek dari pertukaran yang dimaksud.
Ar-rofi'iy, ulama syafi'iyyah mengartikannya sebagai resiko
Abu ya'la al-Hanbaly mengartikan sebagai keraguan di antaradua persoalan, yng keduanya sama-sama mengandung ketidak kejelasan.
Ibnu Atsir mengatakan bahwa gharar adalah sesuatu  cara lahiriyahnya menyenangkan tetapi pada hakikatnya tidak menyenangkan, secara lahiriah menarik bagi pembeli tetapi sebenarnya mengandung sesuatu yang tidak jelas
Al-Azhari mengatakan bahwa jual beli gharar adalah jual beli yang tidak ada unsur kepercayaan didalamnya.