Mohon tunggu...
Febrika Yusi
Febrika Yusi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Transaksi Jual Beli Gharar Menurut Perspektif Ulama Fiqih

5 Maret 2018   18:06 Diperbarui: 5 Maret 2018   18:15 2755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

" TRANSAKSI  JUAL BELI GHARAR MENURUT PERSEPEKTIF ULAMA FIQIH "

Pengertian gharar

Kata gharar berasal dari bahasa mengandung dua makna yaitu, tindakan yang mengandung unsur pengurangan hak, bahaya, dan menjerumuskan kepada kebinasaan dan ketidakjelasan.

Berbagai pengertian al-gharar banyak dikemukakan oleh para ulama seperti :

Al-jurnani dan Az-zaila'iy mengartikan al gharar sebagai sesuatu yang tidak diketahui akibatnya, apakah akan terwujud atau tidak, sebagian ulama Hanafiyyah mengartikannya sebagai resiko yang tidak diketahui apakah akan terjadi atau tidak.

Al-kasany mengartikannya sebagai peristiwa yang diragukan apakah akan terjadi atau tidak

Ibnu arfah, ualama malikiyah, mengartikannya sebagai apa yang diragukan keberhasilan salah satu pertukarannya atau obyek dari pertukaran yang dimaksud.

Ar-rofi'iy, ulama syafi'iyyah mengartikannya sebagai resiko

Abu ya'la al-Hanbaly mengartikan sebagai keraguan di antaradua persoalan, yng keduanya sama-sama mengandung ketidak kejelasan.

Ibnu Atsir mengatakan bahwa gharar adalah sesuatu  cara lahiriyahnya menyenangkan tetapi pada hakikatnya tidak menyenangkan, secara lahiriah menarik bagi pembeli tetapi sebenarnya mengandung sesuatu yang tidak jelas

Al-Azhari mengatakan bahwa jual beli gharar adalah jual beli yang tidak ada unsur kepercayaan didalamnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun