Misalnya, dalam pengelolaan pandemi COVID-19, negara-negara berhasil berkolaborasi dalam pengembangan dan distribusi vaksin tanpa mengabaikan hak masing-masing negara untuk menentukan kebijakan kesehatan domestiknya.
Kesimpulan
Imunitas kedaulatan adalah perisai utama bagi negara dalam mempertahankan hak dan kewajibannya di tengah dinamika global yang semakin menantang. Di era ini, prinsip tersebut bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga tentang menjaga keseimbangan kekuasaan dalam tatanan dunia yang sering kali bias terhadap negara-negara kuat.
Mempertahankan imunitas kedaulatan bukan berarti menghindari kerja sama global, melainkan memastikan bahwa kolaborasi terjadi dengan adil, menghormati hak setiap negara untuk menentukan nasibnya sendiri. Di tengah arus globalisasi, kedaulatan adalah aset strategis yang harus dipertahankan demi keberlanjutan dan keadilan dalam hubungan internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H