Mohon tunggu...
Febrian Tri Nugroho
Febrian Tri Nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lancar Barokah

Jadilah manusia yang bermanfaat bagi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menilik Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dalam Konfigurasi Politik Hukum

19 Mei 2022   09:10 Diperbarui: 19 Mei 2022   18:49 803
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belakangan ini, wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode muncul kembali. Meski akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan menolak dan tidak berminat menjabat selama tiga periode, publik masih bertanya-tanya motif di balik munculnya isu ini.

Meski presiden menolak, kemungkinan amandemen UUD 1945 tetap dipertimbangkan karena adanya koalisi yang gemuk dan tidak adanya oposisi. Analis Politik dan Direktur Eksekutif Voxpol Center for Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, wacana amandemen kelima UUD 1945 sebenarnya sudah lama disuarakan banyak orang.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang diberi wewenang untuk mengubah UUD 1945 juga angkat suara setelah isu MPR menyetujui tiga masa jabatan presiden. Terkait dengan isu peningkatan masa jabatan presiden melalui amandemen UUD ke-5. Hidayat Nur Wahid mengatakan, masa jabatan presiden tiga periode itu inkonstitusional sehingga semua pihak yang mengusulkan presiden Jokowi untuk tiga periode bertentangan dengan UUD 1945.

Tegasnya, Pasal 7 UUD 1945 menyatakan: "Presiden dan wakil presiden memegang masa jabatan lima tahun, dan setelah itu dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan", sehingga dalam suatu negara demokrasi, semuanya tentu berangkat dari keputusan dan kebijakan. diambil berdasarkan konstitusi yang memuat nilai-nilai berupa norma dasar negara (Staatsfundamentalnorm). yang notabene merupakan negara hukum, telah ditegaskan bahwa dasar konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya dalam menyelenggarakan setiap kegiatan kenegaraan dan dapat dipahami bahwa kewenangan membentuk undang-undang tersebut berada pada Badan Legislasi, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat. (DPR) untuk membentuk dan mengubah undang-undang secara bersama-sama. Presiden dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang dapat melakukan perubahan terhadap UUD 1945, terkait dengan persoalan hukum dalam konfigurasi politik hukum mengenai masa jabatan presiden.

periode yang ditambah menjadi 3 periode akan menarik untuk dikaji lebih dalam.

Penelitian ini menunjukkan bahwa amandemen kelima UUD 1945 bisa terjadi dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan apalagi mencermati konfigurasi politik hukum saat ini di dimana peta politik yang didominasi PDIP dan koalisi barang tentu upaya untuk memuluskan perubahan Pasal 7 UUD 1945 dari yang tadinya secara limitatif masa jabatan presiden dibatasi hanya 2 periode selanjutnya diubah menjadi 3 periode yang merujuk pada syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 37 UUD 1945. Tentu amandemen kelima tersebut perlu memperhatikan segala aspek terutama semangat reformasi dan tujuan bernegara sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945.

Skenario Amandemen

5de2217cd1e5a-62862e2cbb44867e712f8cb2.jpg
5de2217cd1e5a-62862e2cbb44867e712f8cb2.jpg
Melihat fakta dalam kajian Kofi Annan, perpanjangan masa jabatan presiden tampaknya sulit diwujudkan. Pilpres 2019 telah menggambarkan betapa memanasnya ketegangan politik yang seharusnya menguras banyak energi bangsa. Polarisasi dalam masyarakat begitu ekstrem sehingga mengancam pembangunan perdamaian, ketentraman, dan persatuan bangsa.

Jejak polarisasi akibat ketatnya kontestasi politik pada Pilpres 2019 masih terasa hingga saat ini. Upaya memantapkan dan menghapus jejak perpecahan memang tidak mudah. Pasalnya, polarisasi tersebut semakin tajam seiring dengan tersebarnya berita bohong atau hoax di dunia media sosial. Hal ini diduga berperan besar dalam mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap berbagai hal, terutama kebijakan pemerintah.

Perpanjangan masa jabatan presiden justru akan membuat mendung dan membuka peluang munculnya polarisasi yang lebih ekstrem. Oleh karena itu, alternatif lain yang dapat diambil adalah skenario amandemen UUD 1945 dengan dua fokus utama: memulihkan sistem pemilihan presiden yang dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan masa jabatan presiden selama tiga periode.

Tiga Periode Telah Dikirim Sebelumnya

Bujuk rayu Jokowi untuk mencalonkan diri sebagai Presiden bukan satu-satunya yang terdengar. Sebelumnya, politisi Gerindra Arief Poyuono punya ide serupa pada Maret 2021.

Mengutip Republika, saat itu Arief beralasan hal itu terlihat dari dominasi Jokowi terhadap parpol yang saat ini hampir seluruhnya berkoalisi. Selain itu, ia juga memiliki pasukan media sosial.

Dalam pernyataan terbarunya yang dilansir Detik, Arief bahkan sempat mengajukan gagasan tiga periode kepada orang kepercayaan Jokowi yang disebutnya The Three Musketeers.

Pada 2019, Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid juga mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amandemen UUD 1945. Wacana ini sejalan dengan gagasan menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Menurut Hidayat, dikutip dari Kompas, ada yang bicara tiga kali masa jabatan presiden dan ada juga yang satu masa jabatan dengan delapan tahun masa jabatan.

Pernyataan ini dengan cepat dibantah oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo yang mengatakan bahwa wacana ini berasal dari masyarakat, bukan MPR.

Konfigurasi Politik Hukum Indonesia Memungkinkan Masa Jabatan

presiden periode ke-3

pengadilan-tolak-pra-peradilan-kalender-palu-arit-62862e9fe8da20183f607574.jpg
pengadilan-tolak-pra-peradilan-kalender-palu-arit-62862e9fe8da20183f607574.jpg
Konfigurasi diartikan sebagai bentuk atau bentuk untuk menggambarkan sesuatu. Dalam beberapa kamus lain juga disebutkan bahwa konfigurasi berarti pengaturan, sedangkan Politik diartikan dalam beberapa pengertian, yaitu; 1) pengetahuan tentang ketatanegaraan atau kenegaraan, seperti sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan dan lain-lain. 2) semua hal dan tindakan (kebijakan dan taktik) mengenai pemerintah negara atau melawan, "Republik Demokratik Kongo," wikipedia, Juli 2021. Rifan Aditya, "Daftar Negara dengan 3 Posisi Presiden dari Vietnam hingga Kongo," pemungutan suara, Maret 2021. 20 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (jakarta: Balai librians, 1995) Mengukur Peluang Masa Jabatan Presiden Periode III....negara-negara lain; 3) bagaimana bertindak dalam menangani masalah dan menerapkan kebijakan

Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung dilaksanakan pada tahun 2004 setelah terjadi reformasi di Indonesia yang menuntut Suharto mundur dari jabatannya dengan salah satu tuntutannya adalah untuk membatasi kekuasaan presiden yang terkesan absolut dan otoriter. Jadi melalui amandemen pertama UUD 1945, pengaturan tentang masa jabatan presiden kemudian dibatasi menjadi 2 periode.

Dalam sistem pemilu yang dilaksanakan secara langsung untuk memilih presiden dan wakil presiden Indonesia, partai politik juga ditempatkan sebagai peserta pemilu sebagaimana tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum Di era demokrasi dengan sistem multipartai, partai politik berfungsi menyaring pemimpin (close democracy) untuk dipromosikan dalam pemilihan langsung (open demokrasi).

Pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa "Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama lima tahun, dan selanjutnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan". Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah Indonesia bisa menerapkan hal yang sama seperti di beberapa negara yang telah disebutkan masa jabatan presiden ditambah 1 periode menjadi 3 periode. Untuk menjawabnya, mari kita lihat konfigurasi politik hukum dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.

 Dalam UUD 1945, jelas bahwa jabatan presiden hanya dapat berlangsung selama 2 periode berturut-turut, dengan masing-masing masa jabatan berlangsung selama 5 tahun. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa UUD Indonesia tidak menutup diri terhadap reformasi karena ketentuan dalam Pasal 37 UUD 1945 memungkinkan perubahan apabila usulan perubahan diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah seluruh anggota MPR, maka MPR menyelenggarakan sidang perubahan UUD 1945 apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah seluruh anggota MPR dan untuk memutuskan perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945, MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu. suara dari seluruh anggota MPR. Anggota MPR sendiri terdiri dari DPR yang dalam Pemilihan Umum diusulkan oleh Partai Politik26 untuk mendapatkan kursi mewakili rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berasal dari perseorangan.27 Jumlah anggota MPR periode 2019-2024 masa jabatan terdiri dari 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun