Mohon tunggu...
Febrian Tri Nugroho
Febrian Tri Nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lancar Barokah

Jadilah manusia yang bermanfaat bagi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menilik Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dalam Konfigurasi Politik Hukum

19 Mei 2022   09:10 Diperbarui: 19 Mei 2022   18:49 803
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Dalam UUD 1945, jelas bahwa jabatan presiden hanya dapat berlangsung selama 2 periode berturut-turut, dengan masing-masing masa jabatan berlangsung selama 5 tahun. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa UUD Indonesia tidak menutup diri terhadap reformasi karena ketentuan dalam Pasal 37 UUD 1945 memungkinkan perubahan apabila usulan perubahan diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah seluruh anggota MPR, maka MPR menyelenggarakan sidang perubahan UUD 1945 apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah seluruh anggota MPR dan untuk memutuskan perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945, MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu. suara dari seluruh anggota MPR. Anggota MPR sendiri terdiri dari DPR yang dalam Pemilihan Umum diusulkan oleh Partai Politik26 untuk mendapatkan kursi mewakili rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berasal dari perseorangan.27 Jumlah anggota MPR periode 2019-2024 masa jabatan terdiri dari 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun