Dalam UUD 1945, jelas bahwa jabatan presiden hanya dapat berlangsung selama 2 periode berturut-turut, dengan masing-masing masa jabatan berlangsung selama 5 tahun. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa UUD Indonesia tidak menutup diri terhadap reformasi karena ketentuan dalam Pasal 37 UUD 1945 memungkinkan perubahan apabila usulan perubahan diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah seluruh anggota MPR, maka MPR menyelenggarakan sidang perubahan UUD 1945 apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah seluruh anggota MPR dan untuk memutuskan perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945, MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu. suara dari seluruh anggota MPR. Anggota MPR sendiri terdiri dari DPR yang dalam Pemilihan Umum diusulkan oleh Partai Politik26 untuk mendapatkan kursi mewakili rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berasal dari perseorangan.27 Jumlah anggota MPR periode 2019-2024 masa jabatan terdiri dari 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD