Mohon tunggu...
Febrianto Dias Chandra
Febrianto Dias Chandra Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Aparatur Sipil Negara di Kementerian Keuangan

Jangan pernah lelah mencintai negeri ini!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membedah Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja: Apa yang Berubah dari UU 11/2020?

20 Juli 2023   17:04 Diperbarui: 14 Agustus 2023   22:21 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada akhir tahun 2022, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan ditetapkannya Perpu ini, maka Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Apa saja perubahan substantif di antara kedua ketentuan tersebut? Berikut sejumlah perubahan substantif di antara kedua ketentuan tersebut.

Menghapus sejumlah perubahan

Dalam Perpu 2/2022, terdapat sejumlah perubahan peraturan yang sebelumnya diakomodasi dalam UU 11/2020 namun kemudian dihapus, antara lain sebagai berikut:

  • Menghapus penambahan ketentuan Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yaitu "Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam bentuk rumah susun umum.";
  • Menghapus perubahan Pasal 171 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengenai sanksi administratif pagi pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan;
  • Menghapus tambahan Pasal 13 ayat 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yaitu terkait dengan pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM dalam pelaksanaan penanaman modal dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Daerah sesuai dengan kewenangannya;
  • Menghapus sejumlah perubahan pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
  • Menghapus sejumlah perubahan pada Pasal 4A terkait jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN dan Pasal 9 terkait Pajak Masukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
  • Menghapus sejumlah perubahan pada Pasal 8 terkait Pembetulan Surat Pemberitahuan, Pasal 13 terkait SKP kurang bayar, Pasal 14 terkait Surat Tagihan Pajak, Pasal 44B terkait penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
  • Menghapus seluruh perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  • Menghapus tambahan Pasal 300 Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah;
  • Menghapus Pasal 182 dan 183 UU Cipta Kerja terkait konsultasi Pemerintah Pusat dengan DPR dan DPD dalam rangka pembentukan Peraturan Daerah dan pelaporan pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja.

Penyesuaian Kewenangan

Terdapat sejumlah perubahan ketentuan dalam rangka mengakomodasi penyesuaian kewenangan, diantaranya sebagai berikut:

  • Perubahan Pasal 138 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, yaitu terkait kewenangan Pemerintah Pusat dalam menentukan standar mutu wajib impor komoditas perikanan dan pergaraman;
  • Perubahan Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha, yaitu terkait penetapan eksekusi putusan eksekusi yang sebelumnya dimintakan kepada Pengadilan Negeri menjadi kepada Pengadilan Niaga.

Dukungan untuk Industri Kecil

Terdapat sejumlah perubahan ketentuan yang ditetapkan untuk mendukung pengembangan UMKM, antara lain sebagai berikut:

  • Mengubah ketentuan Pasal 106 ayat 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, sehingga seluruh industri kecil dikecualikan dari kewajiban untuk berlokasi di Kawasan Industri.
  • Terkait dengan penerbitan Jaminan Produk Halal (JPH) diberikan tambahan Pasal Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH sehingga penetapan kehalalal produk UMKM dilakukan Komite Fatwa paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya hasil pendampignan Proses Produk Halal (PPH) dimana pendampingan PPH diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan sertifikasi halal disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil.
  • Penyesuaian Pasal 91 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terkait dengan perizinan usaha mikro dan kecil, tidak diperlukan lagi surat keterangan berusaha dari pemerintah setingkat rukun tetangga, melainkan cukup KTP. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring atau luring.

Pengaturan mengenai Jaminan Produk Halal (JPH)

Pengaturan JPH diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH. Dalam Perpu 2/2022, dilakukan sejumlah perubahan antara lain sebagai berikut:

  • Proses penetapan JPH yang sebelumnya berkaitan dengan MUI, diperluas menjadi berkaitan dengan MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
  • Tambahan ketentuan dalam hal batas waktu Sidang Fatwa Halal MUI terlampaui (tiga hari sejak menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujuan produk dari LPH), maka penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa Halal paling lama dua hari kerja.
  • Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri dengan struktur Komite terdiri dari ulama dan akademisi. Komite harus sudah dibentuk paling lambat satu tahun sejak Perpu diundangkan.
  • Masa berlaku sertifikat halal selama 4 tahun (kecuali terdapat perubahan komposisi bahan), dihapus. Sertifikat halal berlaku sejak diterbikan dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi bahan. Dengan demikian pengawasan JPH terkait masa berlaku sertifkat halal tidak ada lagi. Sertifikat Halal yang telah diterbitkan oleh BPJPH sebelum Perpu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi bahan.
  • Penambahan Bab mengenai layanan penyelenggaraan JPH wajib menggunakan sistem elektronik terintegrasi. Pembangunan sistem elektronik dilakukan secara bertahap paling lambat satu tahun sejak Perpu diundangkan.

Pengaturan mengenai Konstruksi Sumber Daya Air (SDA)

Dalam Perpu 2/2022 dilakukan penambahan dan penyesuaian ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, antara lain sebagai berikut:

  • penambahan Pasal 40a untuk mengakomodasi pelaksanaan konstruksi SDA yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
  • penambahan Pasal 73 huruf b mengenai sanksi pidana dalam hal terdapat pihak yang melakukan kegiatan pengalihan alur sungai tanpa memperoleh persetujuan pengalihan alur sungai dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Penambahan Pasal 75A untuk mengatur pihak tertentu yang melakukan pelaksanaan konstruksi SDA tanpa permohonan ijin atau persetujuan sebelum berlakunya Perpu, agar mengajukan permohonan ijin atau persetujuan paling lambat tiga tahun sejak berlakunya Perpu. Dalam hal melampaui batas waktu, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Pengaturan mengenai Upah Minimum

Dalam Perpu 2/2022, terdapat penambahan Pasal 88F Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur "Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)."

Tambahan ketentuan pemberian sanksi

Terdapat tambahan ketentuan pemberian sanksi yang belum diatur dalam UU 11/2020, antara lain sebagai berikut:

  • Penambahan sanksi baru pada Pasal 78 ayat 1 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: "Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah)." Adapun yang diatur dalam Pasal 48 ayat (4) adalah "pada Kawasan Hutan Lindung dilarang dilakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka."
  • Penambahan sanksi baru pada Pasal 91A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: "Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda; penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen; ganti rugi; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha." Adapun yang diatur dalam Pasal 91 ayat (1) adalah "Dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norrna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Penyesuaian batas waktu

Dalam UU 11/2020 terdapat sejumlah pengaturan yang menggunakan batas waktu tertentu. Dengan ditetapkannya Perpu 2/2022 yang berjarak waktu hampir 26 bulan, maka dilakukan penyesuaian batas waktu pada sejumlah ketentuan sebagai berikut:

  • Perubahan Pasal 110a ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: "Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023"
  • Perubahan Pasal 60A ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  • "Migrasi Penyiaran Televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off diselesaikan paling lambat tanggal 2 November 2022."

Ditulis oleh: Febrianto Dias Chandra, ASN Kementerian Keuangan. Opini penulis tidak mewakili kebijakan institusi Kementerian Keuangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun