Pengaturan mengenai Upah Minimum
Dalam Perpu 2/2022, terdapat penambahan Pasal 88F Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur "Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)."
Tambahan ketentuan pemberian sanksi
Terdapat tambahan ketentuan pemberian sanksi yang belum diatur dalam UU 11/2020, antara lain sebagai berikut:
- Penambahan sanksi baru pada Pasal 78 ayat 1 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: "Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah)." Adapun yang diatur dalam Pasal 48 ayat (4) adalah "pada Kawasan Hutan Lindung dilarang dilakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka."
- Penambahan sanksi baru pada Pasal 91A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: "Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda; penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen; ganti rugi; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha." Adapun yang diatur dalam Pasal 91 ayat (1) adalah "Dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norrna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Penyesuaian batas waktu
Dalam UU 11/2020 terdapat sejumlah pengaturan yang menggunakan batas waktu tertentu. Dengan ditetapkannya Perpu 2/2022 yang berjarak waktu hampir 26 bulan, maka dilakukan penyesuaian batas waktu pada sejumlah ketentuan sebagai berikut:
- Perubahan Pasal 110a ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: "Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023"
- Perubahan Pasal 60A ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- "Migrasi Penyiaran Televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off diselesaikan paling lambat tanggal 2 November 2022."
Ditulis oleh: Febrianto Dias Chandra, ASN Kementerian Keuangan. Opini penulis tidak mewakili kebijakan institusi Kementerian Keuangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H