Mohon tunggu...
muhammad febriansyah
muhammad febriansyah Mohon Tunggu... Foto/Videografer - mahasiswa

freelance fotografer

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pelanggaran Etika Periklanan di Televisi

15 April 2020   14:00 Diperbarui: 15 April 2020   13:58 766
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Iklan di televis merupakan salah satu acara yang diperhatikan anak ketika mereka menonton televisi. Hal ini karena televisi punya sifat yang instrutive. Pemirsa tidak dapat melewati iklan untuk melanjutkan program acara yang sedang ditontonnya, sehingga ia tidak lepas dari paparan iklan meskipun ia sendiri tidak menginginkannya.

Gambar 1.1 Iklan produk softener so sklin yang melihatkan bentuk tubuh dan payudara

Iklan diatas menampilkan seorang artis iklan produk softener so klin sedang berenang. Iklan tersebut seolah-olah hanya ingin melihatkan paras perempuan yang seksi dengan melihatkan sedikit payudaranya. EPI, pasal 1.26 Pornografi dan Pornoaksi yang berbunyi "Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dakam bentuk apapun."

Gambar 1.2 Iklan produk vanish, kata vanish seolah-olah menggambarkan alat kelamin laki-laki (venish)

Peyebutan nama produk Vanish menjadi "venish" seolah-olah menggambarkan alat kelamin laki-laki. Dalam iklan juga disebutkan bahwa "jangan memakai pemutih merk lain untuk menghilangkan noda di baju" yang seakan-akan menjelekkan produk pemutih lainnya dan di Iklan ini mengeklaim produk nya tidak merusak warna pada pakaian, padahal dalam kadungan produk vanish juga berpotensi dapat merusak warna pada pakaian. Iklan tersebut melanggar EPI, pasal 1.26 Pornografi dan Pornoaksi yang berbunyi "Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dakam bentuk apapun."

Gambar 1.3 Iklan sabun Giv yang melihatkan bentuk tubuh wanita saat mandi

Iklan diatas memperlihatkan kegunaan produk sabun yang disertai dengan adegan mandi dan memperlihatkan bentuk tubuh seorang perempuan itu sendiri. Iklan tersebut melanggar P3PS, pasal 22 ayat 1 tahun 2012 yang berbunyi "Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siara berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak disetiap acara." P3PS, pasal 39 ayat 1 tahun 2012 yang berbunyi "Lembaga penyiaran sebelum menyiarkan program siaran film/iklan wajin terlebih dahulu memperoleh surat tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang."

BIODATA

Muhammad Febriansyah, mahasiswi Ilmu Komunikasi UMY. Mengambil kosentrasi Advertising.

dokpri
dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun