Seharusnya, untuk mengatasi keadaan serba langka seperti ini, pemerintah dapat melakukan berbagai kebijakan susulan seperti operasi pasar, subsidi produsen, mengurangi pajak terhadap barang agar jumlah barang yang ditawarkan mampu mengikuti kekuatan permintaan pasar.
Dugaan Adanya Mafia dan Bagaimana Prinsip Islam MemandangnyaÂ
Dilansir dari CNN Indonesia, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menduga terjadinya mekanisme penimbunan minyak goreng oleh oknum dengan cara mengalihkan minyak goreng curah subsidi menjadi minyak goreng yang digunakan untuk skala industri ke atas. Dalam Islam, penimbunan barang atau ihtikar hukumnya haram.Â
Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Bakr Ibn Abi Syaibah "Tidak menimbun kecuali orang yang berdosa". Perbuatan ihtikar dikatakan berdosa karena menimbulkan kondisi sulit bagi masyarakat. Dimana cadangan menipis bahkan tidak ada sama sekali, meskipun ada namun harganya sangat tinggi.
 Sehingga menyebabkan kesengsaraan dan penderitaan. Hal ini sangat bertentangan dengan tujuan syari'at yaitu menciptakan kemaslahatan dengan membuang kesengsaraan. Selain itu perbuatan menimbun hanya berupaya untuk mencari keuntungan pribadi diatas penderitaan orang lain.Â
Menurut Wakil Ketua Dewan Fatwa PB Al-Washliyah Nirwan Syafrin, menimbun atau menyimpan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari jelas hukumnya haram, Karena barang tersebut barang yang memang dihajatkan oleh banyak orang, jadi dalam konteks ini tidak dibenarkan dalam Islam.Â
Adapun penimbunan barang yang dilakukan ketika masyarakat tidak membutuhkannya, menjadi wajib untuk didistribusikan dalam keadaan ketika publik membutuhkannya.Â
Setidaknya ada tiga hal mengapa menimbun barang itu tidak dibenarkan dalam Islam. Pertama, karena mengganggu kebutuhan masyarakat umum. Kedua, mengganggu keselamatan masyarakat secara umum karena keselamatan masyarakat menjadi prioritas dalam Islam. Ketiga, jika barang tersebut menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, maka tidak dibenarkan menimbunnya.
Tetapi jika barang yang kita timbun tidak menyebabkan masalah di tengah masyarakat, yang ukurannya adalah respons pasar atau masyarakat, maka tidak masalah dalam konteks itu.Â
Misalnya menyimpan emas, namun tentunya ada zakat yang harus dibayarkan. Adapun penimbunan barang yang dibolehkan dalam Islam contohnya kehidupan warga di pedesaan yang umumnya menyimpan gabah hasil panen. Para warga tersebut menyimpan gabahnya sesuai kebutuhannya dan tidak berniat menjual dengan harga tinggi saat barang menjadi langka.
Kesimpulan