Mohon tunggu...
Febriana Putri Lestari
Febriana Putri Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan

Jadilah dirimu sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kondisi Pendidikan Masa Pandemi di Klaten Jawa Tengah

16 Januari 2022   20:23 Diperbarui: 16 Januari 2022   20:31 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS


Abstrak : Sistem pendidikan kita di Indonesia terhambat, hal ini disebabkan oleh pandemi corona virus disease (covid-19). Dunia pendidikan yang sangat terpenting terkena dampak yang besar bagi perkembangan peserta didik di Indonesia . Proses pembelajaran sistem tatap muka semua ini dihentikan guna mengurangi penyebaran virus covid-19. 

Karena penyebaran virus covid-19 ini sangat mempengaruhi proses pembelajaran peserta didik, dan  membuat mereka tidak aktif lagi dalam belajar, kendatipun semua kegiatan belajar di alihkan menjadi pembelajaran secara online. 

Banyak kendala yang di alami oleh sebagian orang tua karena mereka kesulitan dalam mengikuti perkembangan jaman yang semua serba teknologi di era revolusi 4.0 ini, dsn menghadapi tantangan yang besar di era revolusi industri 4.0.

Saat ini dunia sedang dilanda pandemi covid-19 yang dapat menyebabkan infeksi pada saluran pernapasan manusia, bahkan dapat berujung pada kematian. 

Virus covid-19 terkesan menakutkan tetapi sebenarnya tidak ada kaitannya dengan keganasan virus atau tersebut tetapi lebih kepada penyebarannya yang meluas. Kedatangan pandemi covid-19 di Indonesia  telah mengubah pola perilaku kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat. 

Tak terkecuali di dunia pendidikan-pun ikut berubah dalam sistem pembelajarannya. Sejak bulan Maret 2020 lalu pembelajaran tatap muka berubah menjadi sistem online atau yang biasa kita sebut dengan daring (dalam jaringan).

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan panduan pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021. Salah satu isi dalam panduan tersebut adalah larangan melakukan Kegiatan Belajar Mengajar secara tatap muka di beberapa wilayah Indonesia yang berada di zona merah, orange, dan kuning. 

Di wilayah yang terdaftar dalam zona merah tersebut proses pembelajarannya tidak boleh dilakukan secara tatap muka, hanya dibolehkan secara online. 

Sesuai dengan adanya surat keputusan dari  KEMENDIKBUD bahwa proses belajar mengajar tetap berjalan, walaupun kegiatan pembelajaran dilakukan di rumah masing-masing dengan sistem online. Guru mengajar dari rumahnya masing-masing, para siswa belajar di rumahnya masing-masing. Dan di Klaten sendiri termasuk zona merah yang mengharuskan proses pembelajaran dilakukan secara online.

Pembelajaran sistem online sangat membutuhkan fasilitas teknologi yang dapat mendukung peserta didiknya agar terus belajar, dan untuk mendukung  pembelajaran jarak jauh tersebut peserta didik dituntut untuk mampu beradaptasi dengan sistem belajar daring atau online, melalui beberapa media  diantaranya google meet, zoom, google classroom, dan media lainnya. Namun tidak sedikit dari pihak orangtua murid dan tenaga pendidik yang masih merasakan kesulitan akan hal ini. 

Apalagi dari segi menyediakan perangkat belajar, seperti internet, kouta maupun laptop untuk menunjang kelancaran proses pembelajaran. Guru-guru masih belum terbiasa menggunakan teknologi dalam proses pembelajaran. selain itu saran dan prasarana untuk pelaksanaan pembelajaran daring ini juga perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun