Mohon tunggu...
Febriyani
Febriyani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Febriyani adalah mahasiswa jurusan hukum di Universitas Islam Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lingkaran Setan PMKH dan Disfungsi Hukum

26 Agustus 2024   10:32 Diperbarui: 26 Agustus 2024   10:44 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keadilan merupakan nilai yang tak terpisahkan dari hukum itu sendiri. Orang yang berbuat baik akan diberi ganjaran, sementara orang yang berbuat buruk akan diberi hukuman. John Rawls berpendapat bahwa keadilan harus diwujudkan dalam masyarakat tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lain. Keputusan hukum diarahkan pada rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat agar pelaksanaan hukum lebih menghadirkan ketertiban pada masyarakat itu sendiri.

Apakah putusan hakim harus adil? Tentu saja. Salah satu tujuan hukum adalah keadilan. Hukum tidak punya arti apabila tidak ada keadilan di dalamnya. Ibarat manusia, keadilan adalah roh, sedangkan hukum adalah badan. Tubuh manusia tidak dapat berfungsi tanpa adanya roh. Serupa dengan hukum dan keadilan. Apabila hukum kehilangan keadilan, maka telah mati hukum itu. 

Ketidakadilan akan mengantarkan pada disfungsi hukum. Tujuan hukum tidak dapat tercapai apabila fungsi hukum mengalami gangguan. Apabila hal itu terjadi, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada hukum. Dampaknya dapat merembet ke perbuatan PMKH yang dilakukan kepada hakim. Segala bentuk PMKH tidak menutup kemungkinan dapat menjadi halangan bagi independensi dan imparsialitas hakim. Masyarakat tidak percaya hukum, timbulnya PMKH, independensi dan imparsialitas hakim tidak terjamin, putusan hakim tidak adil dan tidak berwibawa, begitu terus sehingga menciptakan pola repetitif. Lingkaran setan ini akan terus berulang dan berakibat pada tujuan hukum yang sulit tercapai.

Lingkaran ini tentunya harus diputus. Upaya memutusnya pun harus dilakukan melalui kerja sama dari berbagai pihak secara kolektif. Bagi pihak yang berperkara di pengadilan maupun pihak-pihak lain yang akan terpengaruh dengan putusan perkara itu, hendaknya tidak melakukan PMKH maupun perbuatan-perbuatan lain yang dapat menyebabkan disfungsi hukum. Begitu juga dengan hakim dan lembaga peradilan, keduanya harus dijamin integritasnya sehingga melahirkan rasa percaya di benak masyarakat. Bagi masyarakat mari kita jaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim dengan menghormati kode etik mereka dan menjaga integritas tinggi dalam setiap tindakan. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa PMKH dapat diminimalisir bahkan dihindari.

Upaya memutus lingkaran setan ini juga harus didukung oleh pihak-pihak lain, termasuk pemerintah. Dalam hal ini, telah terdapat lembaga yang mengemban tugas advokasi hakim apabila terjadi PMKH, yaitu KY. Apabila terjadi PMKH, maka KY memiliki wewenang untuk memberikan pendampingan bagi hakim yang bersangkutan. Namun, tidak dapat dinafikan bahwa upaya preventif juga perlu ditingkatkan, seperti fasilitas pengamanan hakim di luar pengadilan, gedung peradilan yang representatif, sosialisasi PMKH kepada masyarakat, dan lain sebagainya.

Dapat kita pahami bersama bahwa perlu adanya kolaborasi yang bersinergi dari berbagai pihak. Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan lingkaran setan terputus dan hukum dapat kembali pada hakikatnya, yaitu keadilan. Terlebih lagi, keadilan yang dicapai lebih mengutamakan keadilan substantif dibanding keadilan formil semata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun