D. Permendikbud Nomer 3 Tahun 2020 tentang Standart Nasioanal Pendidikan Tinggi.
Perguruan tinngi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat di ambil atau tidak) :
Dapat mengmbil SKS di prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 sks).
Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 SKS).
D. Magang/Praktek kerja
Program ditunjukan bagi seluruh mahasiswa indonesia untuk mempersiapkan employability.
Kegiatan magang di BUMN, Perusahaan/yayasan nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, maupun perusahaan rintisan (startup).
Min 6 bulan (1 semester) atau setara 20 SKS dan dapat di ambil sebanyak 2 semester atau setara 40 SKS.
Wajib di bimbing oleh seorang dosen.
 E. Kegiatan mahasiswa di luar kampusÂ
Magang/Praktek kerja.