Tanah, bagian paling luar dari permukaan bumi ini bukanlah hiasan belaka. Namun lebih daripada itu, tanah memiliki peran yang sangat vital bagi kehidupan makhluk hidup di bumi. Tumbuhan memerlukan tanah sebagai wadah untuk berkembang, beberapa hewan juga hidup di tanah seperti cacing, sedangkan bagi manusia tanah memiliki manfaat penting dalam menunjang kegiatan mereka. Dengan tanah mereka bisa memenuhi kebutuhan primer yaitu papan atau rumah, membangun fasilitas umum, bahkan meningkatkan taraf hidup ekonomi. Tak heran jika tanah menjadi komoditas berharga yang memiliki nilai jual tinggi, tanah menunjukkan status sosial seseorang dalam lingkup kehidupan bermasyarakat.
Indonesia dijuluki sebagai negara Agraris, sebagian besar dari penduduknya menggantungkan hidup mereka pada bertani sehingga tanah sangat berharga dalam mewujudkan kesejahteraan petani. Akses tanah subur dan memadai dapat membantu petani untuk mengembangkan hasil pertanian seperti padi, palawija, jagung, dan masih banyak lagi. Tentunya tanah berkualitas akan menghasilkan produk pertanian yang berkualitas pula untuk dijual kepada masyarakat luas. Tanah menjadi modal utama yang harus dimiliki oleh petani untuk mengembangkan usaha mereka.
Sayangnya, tidak semua petani beruntung memiliki lahan untuk dikelola, tak sedikit dari mereka menjadi buruh tani akibat lahan dikuasai oleh pemilik modal atau pihak swasta. Kalaupun ada petani yang memiliki lahan luasnya tidak lebih dari 1-2 hektar karena sebagian besar lahan sudah dikuasai sehingga hal inilah yang menyebabkan terjadinya ketimpangan lahan. Banyak dari mereka terpaksa menjual lahan akibat tuntutan ekonomi sehingga menjualnya kepada pemilik modal. Modernisasi lahan dengan alih fungsi untuk pembangunan oleh pihak swasta pun turut menjadi faktor penyumbang ketimpangan lahan pertanian.
Survei Persepsi Petani 2024 yang dilaksanakan oleh LaporIklim, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Tani dan Nelayan Center (TNC), dan Gerakan Petani Nusantara (GPN) menunjukkan persepsi petani yang pesimis terhadap kemajuan agraria Indonesia karena beberapa faktor, salah satunya ketersediaan lahan. Sebanyak 47% petani yang pesimis akibat minimnya akses lahan untuk mereka garap. Lahan yang sempit membuat kehidupan ekonomi petani menjadi terhimpit pula. Profesi petani yang diharapkan menyejahterakan malah jadi menyengsarakan, Survei Ekonomi Nasional (Susenas) pada September 2024 menguraikan fakta bahwa 47,34% rumah tangga miskin di Indonesia memiliki kepala rumah tangga yang bekerja pada sektor pertanian. Jika hal ini terus dibiarkan akan mengancam keberlangsungan pangan di Indonesia serta kesejahteraan masyarakat menurun drastis. Lantas apa langkah tepat yang dapat diambil untuk mengatasi permasalahan tersebut?
Bank Tanah : Konsep dan Kebijakan Pemerintah telah mengupayakan berbagai kebijakan untuk mengatasi fenomena ketimpangan kepemilikan lahan yang ada, melalui Reforma Agraria yang pencanangannya sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok  Agraria (UUPA) karena saat itu Indonesia masih menggunakan kebijakan agraria peninggalan Belanda. Reforma agraria kemudian diatur dalam TAP MPR IX/MPR/2001  tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PA dan PSDA) hingga saat ini dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.
Dalam perjalanannya pemerintah menyadari bahwa untuk mengatasi permasalahan tersebut pengaturan saja tidaklah cukup, sehingga dibentuklah Badan Bank Tanah sebagai badan khusus (sui generis) oleh Pemerintah Pusat serta diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah.
Berdasarkan Pasal 126 UU Cipta Kerja, Bank Tanah dibentuk dengan tujuan yaitu untuk menjamin ketersediaan tanah rangka ekonomi berkeadilan untuk :Â
Kepentingan Umum;
Kepentingan Sosial;
Kepentingan Pembangunan Nasional;
Pemerataan Ekonomi;
Konsolidasi Lahan; dan
Reforma Agraria.
Bank Tanah memiliki fungsi sesuai dalam Pasal 3 PP 64/2021 dimulai dari perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah. Dalam menjalankan fungsinya tentu Bank Tanah memiliki tugas penting salah satunya perencanaan baik jangka pendek maupun panjang. Selain itu, Bank Tanah juga mengoptimalkan pemanfaatan tanah terlantar, menyediakan tanah bagi kepentingan reforma agraria, dan pembangunan nasional, menjaga keseimbangan antara investasi dan pendistribusian lahan.
Badan Bank Tanah menghimpun tanah dari masyarakat baik yang ditetapkan oleh pemerintah maupun pihak terutama tanah yang telah ditelantarkan atau bekas hak, lalu tanah tersebut dihimpun, dikembangkan, dan didistribusikan sesuai rencana penggunaan tanah. Â Akuisisi tanah oleh Bank Tanah dilakukan secara sistematis terhadap tanah yang belum dikembangkan namun memiliki potensi untuk dikembangkan, pengadaan tanah oleh pemerintah yang dilakukan untuk penggunaan masa depan dan penerapan kebijakan tanah publik. Bank Tanah menjadi sarana untuk manajemen tanah agar penggunaannya dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan monopoli terhadap harga tanah.
Lumbung Tani Mandiri, Redistribusi Tanah sebagai Instrumen Kesejahteraan Rakyat
Redistribusi tanah merupakan kebijakan pemerintah dalam mengurangi kesenjangan dalam kepemilikan tanah dan mewujudkan pemerataan pembangunan pertanian. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Angka 9 Perpres 63/2023, Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari TORA kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian sertifikat hak atas tanah. Dapat disimpulkan bahwa redistribusi tanah merupakan kegiatan sertifikasi tanah baik bagi masyarakat yang sudah memiliki tanah atau belum dalam mencapai keadilan tanah. Kebijakan ini menekankan pada penataan aset dalam rangka Reforma Agraria disertai hak atas tanah dan sertifikat atas haknya.
Melalui kebijakan tersebut, penulis memberikan sebuah ide sebagai solusi untuk mengoptimalisasi peran Badan Bank Tanah sebagai lembaga yang melakukan manajemen terhadap tanah. Lumbung Tani Mandiri merupakan program yang mengintegrasikan kerja sama antara Badan Bank Tanah dengan masyarakat khususnya kaum petani. Pelaksanaan program ini dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut :Â
Edukasi Bijak Tanah
Kegiatan ini meliputi sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan tanah yang mereka miliki untuk mendapatkan sertifikasi hak atas tanah serta mengawasi apabila ada tanah yang terlantar di sekitar mereka. Sosialisasi dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN bersama dengan Bank Tanah, tidak hanya di perkotaan namun kegiatan ini harus dilakukan hingga ke pelosok terutama karena masyarakat di daerah tersebut lebih rentan akan isu tanah mengingat adat istiadat masih kuat dan kepemilikan tanah masih bersifat komunal atau hak ulayat. Tujuan diadakannya kegiatan ini untuk meningkatkan literasi hukum agraria petani akan pentingnya mendaftarkan hak atas tanah sehingga membuka perspektif dan pengetahuan masyarakat guna mencegah terjadinya konflik kepemilikan lahan.
Ajukan Bantuan Tanah
Badan Bank Tanah dapat membuka sebuah layanan yang mudah diakses khususnya pada daerah pedesaan. Ajukan Bantuan Tanah merupakan layanan yang dapat dilakukan terhadap petani yang membutuhkan tanah sebagai lahan pertanian. Seperti yang diketahui, Badan Bank Tanah memberikan hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), serta Hak Pakai kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam ranah pertanian dapat diberikan Hak Guna Usaha berupa pengelolaan tanah untuk keperluan usaha pertanian kepada petani, jangka waktu HGU untuk perseorangan yaitu 25 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 25 tahun.Â
Bank Tanah dapat melakukan kerjasama pemanfaatan tanah terhadap dengan sistem sewa murah disesuaikan dengan kemampuan petani sehingga mereka dapat mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir akan kondisi perekonomian. Ajukan Bantuan Tanah dilakukan sebagai bentuk redistribusi tanah berkeadilan bagi petani diharapkan dapat meningkatkan akses petani terhadap sumber daya produktif, meningkatkan kesejahteraan ekonomi petani, serta mencegah konflik agraria akibat ketimpangan kepemilikan tanah.
Awasi Monopoli Tanah
Jalannya redistribusi lahan yang berkeadilan bagi petani tidak berjalan optimal tanpa adanya pemberantasan monopoli tanah yang dilakukan pemilik modal atau pihak swasta. Dalam hal ini Bank Tanah bersama masyarakat dapat mengawasi adanya praktik monopoli tanah yang menjerat para petani. Sebagai lembaga yang melakukan manajemen sistematis terhadap pengelolaan tanah, Bank Tanah harus memperkuat birokrasi dan regulasi yang ketat akan penguasaan hak atas tanah terutama kepada pihak swasta yang mengambil alih lahan pertanian untuk pembangunan industri. Regulasi pencabutan hak atas tanah serta ganti kerugian dapat diberikan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku sehingga pengelolaan tanah berkeadilan terwujud.
Optimalisasi strategis melalui peran Bank Tanah menentukan keberhasilan dari Lumbung Tani Mandiri, penguatan regulasi dan tata kelola wajib diberlakukan secara berkala untuk menjamin transparansi dan efektivitas. Mekanisme pemantauan dan evaluasi dari pelaksanaan redistribusi lahan melalui program ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan serta menyasar petani yang tepat. Hal tersebut tentunya akan tercapai melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta
Kesimpulan
Dijuluki sebagai Negara Agraris menjadikan tanah sebagai salah satu unsur penting dalam memajukan potensi pertanian di Indonesia. Sayangnya, perkembangan zaman membuat lahan pertanian marak di alih fungsikan menjadi pembangunan industri dari pihak swasta, hal ini menyebabkan terjadinya ketimpangan penguasaan lahan. Keterbatasan ekonomi yang dihadapi oleh petani membuat mereka tidak mampu untuk memperluas lahan mereka. Profesi petani yang seharusnya menyejahterakan malah berbalik menyengsarakan, bahkan mereka pesimis akan masa depan agraria Indonesia jika permasalahan ini terus dibiarkan.
Badan Bank Tanah hadir sebagai lembaga yang melakukan pengelolaan dan penyediaan tanah bagi pembangunan sehingga terjadi keseimbangan akan kepemilikan lahan antara pihak swasta dan masyarakat. Melalui inisiasi Lumbung Tani Mandiri yang berpegang pada redistribusi lahan akan membantu petani untuk mengembangkan pertanian menuju perekonomian Indonesia yang sejahtera, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI