Mohon tunggu...
Maria Febi Vivian W.R
Maria Febi Vivian W.R Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Udayana

Mahasiswi yang gemar membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lumbung Tani Mandiri : Peran Strategis Badan Bank Tanah Mewujudkan Kesejahteraan Melalui Redistribusi Tanah Rakyat

24 Januari 2025   21:59 Diperbarui: 24 Januari 2025   22:27 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Petani (Sumber : ICMI/Kredit Foto)

Bank Tanah memiliki fungsi sesuai dalam Pasal 3 PP 64/2021 dimulai dari perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah. Dalam menjalankan fungsinya tentu Bank Tanah memiliki tugas penting salah satunya perencanaan baik jangka pendek maupun panjang. Selain itu, Bank Tanah juga mengoptimalkan pemanfaatan tanah terlantar, menyediakan tanah bagi kepentingan reforma agraria, dan pembangunan nasional, menjaga keseimbangan antara investasi dan pendistribusian lahan.

Badan Bank Tanah menghimpun tanah dari masyarakat baik yang ditetapkan oleh pemerintah maupun pihak terutama tanah yang telah ditelantarkan atau bekas hak, lalu tanah tersebut dihimpun, dikembangkan, dan didistribusikan sesuai rencana penggunaan tanah.  Akuisisi tanah oleh Bank Tanah dilakukan secara sistematis terhadap tanah yang belum dikembangkan namun memiliki potensi untuk dikembangkan, pengadaan tanah oleh pemerintah yang dilakukan untuk penggunaan masa depan dan penerapan kebijakan tanah publik. Bank Tanah menjadi sarana untuk manajemen tanah agar penggunaannya dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan monopoli terhadap harga tanah.

Lumbung Tani Mandiri, Redistribusi Tanah sebagai Instrumen Kesejahteraan Rakyat

Redistribusi tanah merupakan kebijakan pemerintah dalam mengurangi kesenjangan dalam kepemilikan tanah dan mewujudkan pemerataan pembangunan pertanian. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Angka 9 Perpres 63/2023, Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari TORA kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian sertifikat hak atas tanah. Dapat disimpulkan bahwa redistribusi tanah merupakan kegiatan sertifikasi tanah baik bagi masyarakat yang sudah memiliki tanah atau belum dalam mencapai keadilan tanah. Kebijakan ini menekankan pada penataan aset dalam rangka Reforma Agraria disertai hak atas tanah dan sertifikat atas haknya.

Melalui kebijakan tersebut, penulis memberikan sebuah ide sebagai solusi untuk mengoptimalisasi peran Badan Bank Tanah sebagai lembaga yang melakukan manajemen terhadap tanah. Lumbung Tani Mandiri merupakan program yang mengintegrasikan kerja sama antara Badan Bank Tanah dengan masyarakat khususnya kaum petani. Pelaksanaan program ini dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut : 

  1. Edukasi Bijak Tanah

Kegiatan ini meliputi sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan tanah yang mereka miliki untuk mendapatkan sertifikasi hak atas tanah serta mengawasi apabila ada tanah yang terlantar di sekitar mereka. Sosialisasi dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN bersama dengan Bank Tanah, tidak hanya di perkotaan namun kegiatan ini harus dilakukan hingga ke pelosok terutama karena masyarakat di daerah tersebut lebih rentan akan isu tanah mengingat adat istiadat masih kuat dan kepemilikan tanah masih bersifat komunal atau hak ulayat. Tujuan diadakannya kegiatan ini untuk meningkatkan literasi hukum agraria petani akan pentingnya mendaftarkan hak atas tanah sehingga membuka perspektif dan pengetahuan masyarakat guna mencegah terjadinya konflik kepemilikan lahan.

  1. Ajukan Bantuan Tanah

Badan Bank Tanah dapat membuka sebuah layanan yang mudah diakses khususnya pada daerah pedesaan. Ajukan Bantuan Tanah merupakan layanan yang dapat dilakukan terhadap petani yang membutuhkan tanah sebagai lahan pertanian. Seperti yang diketahui, Badan Bank Tanah memberikan hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), serta Hak Pakai kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam ranah pertanian dapat diberikan Hak Guna Usaha berupa pengelolaan tanah untuk keperluan usaha pertanian kepada petani, jangka waktu HGU untuk perseorangan yaitu 25 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 25 tahun. 

Bank Tanah dapat melakukan kerjasama pemanfaatan tanah terhadap dengan sistem sewa murah disesuaikan dengan kemampuan petani sehingga mereka dapat mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir akan kondisi perekonomian. Ajukan Bantuan Tanah dilakukan sebagai bentuk redistribusi tanah berkeadilan bagi petani diharapkan dapat meningkatkan akses petani terhadap sumber daya produktif, meningkatkan kesejahteraan ekonomi petani, serta mencegah konflik agraria akibat ketimpangan kepemilikan tanah.

  1. Awasi Monopoli Tanah

Jalannya redistribusi lahan yang berkeadilan bagi petani tidak berjalan optimal tanpa adanya pemberantasan monopoli tanah yang dilakukan pemilik modal atau pihak swasta. Dalam hal ini Bank Tanah bersama masyarakat dapat mengawasi adanya praktik monopoli tanah yang menjerat para petani. Sebagai lembaga yang melakukan manajemen sistematis terhadap pengelolaan tanah, Bank Tanah harus memperkuat birokrasi dan regulasi yang ketat akan penguasaan hak atas tanah terutama kepada pihak swasta yang mengambil alih lahan pertanian untuk pembangunan industri. Regulasi pencabutan hak atas tanah serta ganti kerugian dapat diberikan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku sehingga pengelolaan tanah berkeadilan terwujud.

Optimalisasi strategis melalui peran Bank Tanah menentukan keberhasilan dari Lumbung Tani Mandiri, penguatan regulasi dan tata kelola wajib diberlakukan secara berkala untuk menjamin transparansi dan efektivitas. Mekanisme pemantauan dan evaluasi dari pelaksanaan redistribusi lahan melalui program ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan serta menyasar petani yang tepat. Hal tersebut tentunya akan tercapai melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta

Kesimpulan

Dijuluki sebagai Negara Agraris menjadikan tanah sebagai salah satu unsur penting dalam memajukan potensi pertanian di Indonesia. Sayangnya, perkembangan zaman membuat lahan pertanian marak di alih fungsikan menjadi pembangunan industri dari pihak swasta, hal ini menyebabkan terjadinya ketimpangan penguasaan lahan. Keterbatasan ekonomi yang dihadapi oleh petani membuat mereka tidak mampu untuk memperluas lahan mereka. Profesi petani yang seharusnya menyejahterakan malah berbalik menyengsarakan, bahkan mereka pesimis akan masa depan agraria Indonesia jika permasalahan ini terus dibiarkan.

Badan Bank Tanah hadir sebagai lembaga yang melakukan pengelolaan dan penyediaan tanah bagi pembangunan sehingga terjadi keseimbangan akan kepemilikan lahan antara pihak swasta dan masyarakat. Melalui inisiasi Lumbung Tani Mandiri yang berpegang pada redistribusi lahan akan membantu petani untuk mengembangkan pertanian menuju perekonomian Indonesia yang sejahtera, berkeadilan, dan berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun