Mohon tunggu...
Febi Sakinatul Choiriyah
Febi Sakinatul Choiriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

up tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pemberantasan Korupsi

11 Juni 2024   12:25 Diperbarui: 11 Juni 2024   12:46 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi menjadi salah satu penyebab negara belum mampu memenuhi kewajibannya untuk belum mampu memenuhi kewajibannya untuk menjamin pemenuhan hak asasi warga negara. Pemberantasan korupsi harus mulai mempertimbangkan perspektif hak asasi warga negara Indonesia dalam rangka mengembalikan negara Indonesia dalam rangka mengembalikan hak-hak ekonomi dan hak sosial yang telah dilanggar selama ini.

Tindak pidana korupsi merupakan masalah yang sangat serius karena tindak pidana korupsi dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara sertamasyarakatnya, membahayakan pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat, politik, bahkan dapat pula merusak nilai-nilai demokrasi serta moralitas bangsa. 

Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki tugas penting untuk membangun rasa kepercayaan rakyat Indonesia dan komunitas internasional tentang kedaulatan dan kepastian hukum di Indonesia saat ini.Untuk itu pengadilan di Indo-nesia harus mampu meningkatkan penghargaan terhadap martabat manusia, integritas nasional dan kepercayaan internasional.

Jika dalam melakukan pemberantasan korupsi hanya memperhatikan kerugian terhadap negara tanpa melihat efeknya terhadap manusia hanya memperlihatkan penegakan hukum yang setengah-setengah saja. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara bersamaan dengan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) supaya menghormati, memenuhi, dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara serta menunjukkan bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum demokratis dan benar-benar negara yang memiliki hukum.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan tugas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Bahkan KPK telah mengakui bahwa korupsi merupakan musuh utama dan terbesar dalam pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) karena korupsi bukan hanya tindak kejahatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, tetapi juga merupakan kejahatan terhadap keberlangsungan kehidupan manusia dalam sebuah negara.

Tugas KPK lainnya adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan melakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. 

Kejahatan dari korupsi ini terbukti telah merampas hak dasar masyarakat yang seharusnya didapat dari negara, baik dari segi sosial, budaya terlebih lagi ekonomi karena biaya keuangan yang seharusnya dikeluarkan untuk menunaikan segala program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan pemerintah yang mana keuangan tersebut bersumber dari pajak yang disetorkan rakyat dan seharusnya juga dapat kembali dinikmati rakyat dalam bentuk fasilitas atau bantuan yang dapat membantu berjalannya kehidupan yang layak.

Korupsi dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan alasan mengabaikan kewajiban negara untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) serta menghambat layanan dari pemerintah yang akhirnya mengganggu stabilitas ekonomi yang seharusnya didapat rakyat. Korupsi juga mengakibatkan diskrimanasi dalam hal melanggar hak perseorangan serta menghambat pembangunan nasional karena merugikan keuangan negara.

Berikut beberapa cara memberantas korupsi dengan melihat dari penegakan HAM melibatkan strategi yang saling terkait dan memerlukan kerjasama antara berbagai pihak.

  • Penghormatan dan perlindungan HAM dalam pemberantasan korupsi
  • Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara serta proses penegakan hukum dapat membantu mencegah korupsi
  • Pengawasan dan penegakan hukum yang efektif dengan memastikan aparat penegak hukum harus memiliki kemampuan dan kekuatan yang cukup untuk menghentikan korupsi dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil
  • Edukasi dan kampanye, masyarakat harus diinformasikan tentang pentingnya melawan korupsi dan bagaimana cara melapor adanya korupsi yang ditemuinya pada pihak yang berwenang
  • Sistem hukum harus memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan HAM

Membangun kesadaran penuh seluruh elemen bangsa terhadap bahaya korupsi, agar tidak lagi dipandang sebagai budaya apalagi kultur di negeri ini. Selain itu juga perlu konsistensi dan pendirian teguh, dimulai dari diri sendiri sebagai bagian dari masyarakat dunia yang menginginkan perbaikan dalam penegakan HAM, dengan tidak berperilaku koruptif dalam kehidupan sehari-hari agar terhindar dari pusaran korupsi di negeri ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun