Mohon tunggu...
Febi Sakinatul Choiriyah
Febi Sakinatul Choiriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

up tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pemberantasan Korupsi

11 Juni 2024   12:25 Diperbarui: 11 Juni 2024   12:46 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Bahasa Latin korupsi berasal dari kata "corruptus" dan "corruptio" yang secara harfiah berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian. Sedangkan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki setiap individu sejak lahir. 

Pemberantasan korupsi dilakukan sebagai upaya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) karena korupsi merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dimana korupsi dapat mengganggu stabilitas kehidupan, seperti hak ekonomi, sosial, juga budaya yang berpengaruh terhadap kehidupan manusia.

Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dilakukan sebagai upaya penegakan norma-norma hukum dengan nyata untuk meningkatkan ketertiban dan menunjukkan kepastian hukum kepada masyarakat. 

Sesuai dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat dalam diri manusia sejak lahir dan harus dihormati oleh semua orang tidak terkecuali. Adanya Hak Asasi Manusia (HAM) untuk melindungi dan menjamin martabat manusia tanpa memandang warna kulit, ras, budaya, pendidikan, jabatan, bahkan harta kekayaan.

HAM dapat mencakup tentang hidup, kebebasan, keamanan, juga kesejahteraan. Jika dalam pemberdayaan kehidupan manusia seperti dana pembangunan yang dapat melemahkan kemampuan pemerintah untuk menyediakan layanan dan pemberian bantuan di korupsi oleh pihak tertentu, tentu saja akan sangat merugikan negara juga masyarakat luas. 

Dalam Hukum Nasional Pasal 1 angka 1 UU HAM disebutkan "Hak Asasi Manusia (HAM) seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."

Sedangkan dalam Hukum Internasional, Pasal 1 Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) disebutkan "All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood." Yang memiliki arti "semua manusia dilahirkan merdeka dan memiliki martabat dan hak yang sama. Manusia dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan."

Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki peran bagi setiap individu, baik dalam melindungi hak hidup, kebangsaan, bahasa, agama, ras, pendidikan, pekerjaan, ataupun. Adanya Hak Asasi Manusia (HAM)  menjadi pelindung dalam setiap perbedaan yang ada dalam masyarakat yang dapat memberikan keadilan, kedamaian, juga kesejahteraan dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Dimana Hak Asasi Manusia (HAM) memastikan setiap individu dapat hidup dengan adil dan setara secara hukum tanpa mengalami diskriminasi.

Pada dasarnya Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan usaha dalam menjaga keselamatan menusia secara utuh melalui keseimbangan antara kepentingan perorangan dengan kepentingan umum, menghormati dan melindungi. Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi tanggung jawab bersama dan wajib dijunjung tinggi. 

Hak Asasi Manusia (HAM) bersifat universal, yang mana hak ini berlaku dimana saja dan untuk siapa saja yang tidak dapat diambil oleh siapapun karena Hak Asasi Manusia (HAM)  juga menjadi landasan moral dalam bersosialisasi dengan sesama manusia. Dalam artian, Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi batasan apa saja yang boleh dilakukan atau tidak bagi setiap manusia dalam hidup bersosialisasi dengan sesama.

Timbulnya korupsi dan kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak lepas dari kekuasaan yang tidak terkontrol atau penyalahgunaan kekuasaan. Ketidakmampuan mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis dalam bentuk yang sekongrit-kongkritnya akan dapat menyebabkan tindak korupsi dan pelanggaran HAM  tidak dapat ditangani sepenuh-penuhnya. 

Korupsi menjadi salah satu penyebab negara belum mampu memenuhi kewajibannya untuk belum mampu memenuhi kewajibannya untuk menjamin pemenuhan hak asasi warga negara. Pemberantasan korupsi harus mulai mempertimbangkan perspektif hak asasi warga negara Indonesia dalam rangka mengembalikan negara Indonesia dalam rangka mengembalikan hak-hak ekonomi dan hak sosial yang telah dilanggar selama ini.

Tindak pidana korupsi merupakan masalah yang sangat serius karena tindak pidana korupsi dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara sertamasyarakatnya, membahayakan pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat, politik, bahkan dapat pula merusak nilai-nilai demokrasi serta moralitas bangsa. 

Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki tugas penting untuk membangun rasa kepercayaan rakyat Indonesia dan komunitas internasional tentang kedaulatan dan kepastian hukum di Indonesia saat ini.Untuk itu pengadilan di Indo-nesia harus mampu meningkatkan penghargaan terhadap martabat manusia, integritas nasional dan kepercayaan internasional.

Jika dalam melakukan pemberantasan korupsi hanya memperhatikan kerugian terhadap negara tanpa melihat efeknya terhadap manusia hanya memperlihatkan penegakan hukum yang setengah-setengah saja. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara bersamaan dengan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) supaya menghormati, memenuhi, dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara serta menunjukkan bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum demokratis dan benar-benar negara yang memiliki hukum.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan tugas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Bahkan KPK telah mengakui bahwa korupsi merupakan musuh utama dan terbesar dalam pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) karena korupsi bukan hanya tindak kejahatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, tetapi juga merupakan kejahatan terhadap keberlangsungan kehidupan manusia dalam sebuah negara.

Tugas KPK lainnya adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan melakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. 

Kejahatan dari korupsi ini terbukti telah merampas hak dasar masyarakat yang seharusnya didapat dari negara, baik dari segi sosial, budaya terlebih lagi ekonomi karena biaya keuangan yang seharusnya dikeluarkan untuk menunaikan segala program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan pemerintah yang mana keuangan tersebut bersumber dari pajak yang disetorkan rakyat dan seharusnya juga dapat kembali dinikmati rakyat dalam bentuk fasilitas atau bantuan yang dapat membantu berjalannya kehidupan yang layak.

Korupsi dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan alasan mengabaikan kewajiban negara untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) serta menghambat layanan dari pemerintah yang akhirnya mengganggu stabilitas ekonomi yang seharusnya didapat rakyat. Korupsi juga mengakibatkan diskrimanasi dalam hal melanggar hak perseorangan serta menghambat pembangunan nasional karena merugikan keuangan negara.

Berikut beberapa cara memberantas korupsi dengan melihat dari penegakan HAM melibatkan strategi yang saling terkait dan memerlukan kerjasama antara berbagai pihak.

  • Penghormatan dan perlindungan HAM dalam pemberantasan korupsi
  • Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara serta proses penegakan hukum dapat membantu mencegah korupsi
  • Pengawasan dan penegakan hukum yang efektif dengan memastikan aparat penegak hukum harus memiliki kemampuan dan kekuatan yang cukup untuk menghentikan korupsi dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil
  • Edukasi dan kampanye, masyarakat harus diinformasikan tentang pentingnya melawan korupsi dan bagaimana cara melapor adanya korupsi yang ditemuinya pada pihak yang berwenang
  • Sistem hukum harus memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan HAM

Membangun kesadaran penuh seluruh elemen bangsa terhadap bahaya korupsi, agar tidak lagi dipandang sebagai budaya apalagi kultur di negeri ini. Selain itu juga perlu konsistensi dan pendirian teguh, dimulai dari diri sendiri sebagai bagian dari masyarakat dunia yang menginginkan perbaikan dalam penegakan HAM, dengan tidak berperilaku koruptif dalam kehidupan sehari-hari agar terhindar dari pusaran korupsi di negeri ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun